Berita Aceh Singkil

Saat Melarikan Diri ke Medan, Tersangka Setubuhi Anak Tiri Ditangkap Polres Aceh Singkil

Polres Aceh Singkil, menangkap S saat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap S, lantaran diduga setubuhi anak tirinya yang....

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Polisi kawal tersangka yang ditahan di Mapolres Aceh Singkil, Rabu (27/1/2021). 

Polres Aceh Singkil, menangkap S saat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap S, lantaran diduga setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Polres Aceh Singkil, menangkap S saat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara. 

Polisi menangkap S, lantaran diduga setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Korbannya sebut saja Melati (15)__ bukan nama sebenarnya, penduduk Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, STrK, Rabu (27/1/2021) mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ketahuan kakak korban. 

Kakak korban merasa curiga, melihat kedekatan sang adik dengan ayah tirinya.

Berbekal kecurigaan tersebut, lalu bertanya kepada sang adik.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr H Abdul Fikri Faqih Minta Kemenparekraf Tambah Alokasi Desa Wisata

"Saat ditanya kakaknya, korban menceritakan perbuatan seksual yang dilakukan ayah tirinya," kata Iptu Noca.

Perbuatan bejat ayah tiri tersebut, segera dilaporkan ke polisi.

Namun, tersangka  kabur.

Hingga akhirnya tertangkap polisi pada 7 Januari lalu di sebuah tempat di Medan, Sumatra Utara.

Sedangkan modus yang dilakukan tersangka agar korban menurut perbuatanya, dengan mengurut kaki korban dan memberikan uang. 

Setelah itu, baru melakukan perbuatan asusila.

"Tersangka selalu memberi apa yang diminta oleh korban. Sehingga korban menuruti apa kemauan tersangka yang merupakan ayah tirinya," jelas Kasat Reskrim.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 34 junto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan ancaman penjara 150 bulan atau 100 bulan kurungan penjara. (*)

Baca juga: VIDEO Kakek Koswara Dimaki - maki oleh Anaknya Sendiri hingga Dikatai Ucapan Tak Pantas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved