Natalius Pigai: Pelaku Rasialisme Bagian dari Kelompok Buzzer, Rasisme Musuh Bersama
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, dirinya tidak pernah membenci orang-orang yang diduga melakukan tindakan rasialisme kepadanya.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka yaitu, Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan, pada Selasa (26/1/2021).
Menanggapi hal itu, Natalius Pigai mengatakan, laporan yang tengah ditindaklanjuti polisi adalah laporan dari orang Papua yang merasa tersinggung dengan unggahan Ambroncius Nababan.
Pigai memastikan dirinya tidak terlibat dan tidak mengetahui terkait pelaporan tersebut.
"Saya tidak pernah memikirkan untuk memenjarakan setiap orang, termasuk Ambroncius Nababan. Maka laporan yang disampaikan maupun proses di politik itu di luar saya,” kata Pigai.
"Jadi, itu hubungan orang Papua dengan rasa tersinggung dengan Ambrocius Nababan, jadi itu di luar saya," ujar dia.
Menurut Pigai, yang selama ini ia lakukan adalah untuk membela orang-orang yang mencari keadilan.
Oleh karena itu, dirinya sudah mempertimbangkan dan sudah mengetahui konsekuensi-konsekuensi yang akan dihadapi termasuk kekerasan rasialisme seperti ini.
"Jadi bukan sesuatu yang merasa kaget, karena cukup berlangsung lama, bukan hal yang baru," ucap Pigai.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjemput paksa Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan, Selasa (26/1/2021).
Penjemputan dilakukan setelah Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan. Sekitar tadi jam 18.30, yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Bareskrim telah memeriksa Ambroncius pada Senin (25/1/2021).
Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi, termasuk ahli pidana dan ahli bahasa pada hari ini.
Saat ini, Ambroncius sedang diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Ambroncius atau tidak.