Berita Bener Meriah
Pejabat Disdik Juga Jadi Tersangka Penerbitan Ijazah Palsu, Satu Senpi Diamankan dari Tersangka Lain
Selanjutnya, KS (40) sebagai salah satu pejabat, yakni Kasi Perencanaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Bener Meriah.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
Selanjutnya, KS (40) sebagai salah satu pejabat, yakni Kasi Perencanaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Bener Meriah.
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Bener Meriah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penerbitan dan peredaran ijazah palsu.
Ijazah yang dipalsukan itu dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Ketiga tersangka itu, yakni berinisial AS (37) yang berprofesi sebagai staf Dinas Pendidikan Bener Meriah.
Seperti diberitakan kemarin, AS sudah ditetapkan tersangka kasus ini sejak kemarin.
Kemudian SM (39) sebagai PNS di jajaran Dinas Kesehatan setempat. Selanjutnya, KS (40) sebagai salah satu pejabat, yakni Kasi Perencanaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Bener Meriah.
Tersangka AS dirinya mengaku telah membuat sebanyak 30 lembar ijazah palsu yang beredar di seputaran Kabupaten Bener Meriah.
Ijazah itu ia jual bervariasi Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per lembar.
Dalam memalsukan ijazah itu, ada tiga modus dilakukan tersangka AS.
Baca juga: Coba Rudapaksa Anak Nasabah, Petugas Koperasi di Aceh Singkil Ditangkap Polisi
Baca juga: VIDEO Tragis! Penemuan Dua Kerangka Manusia Berbalut Mukena di Tambak Warga Aceh Timur
Baca juga: Kisah Cinta Adtya Zoni dan Zoe Abbas, Sudah Dikasih Cincin Berakhir Putus, Ini Alasannya
Pertama memakai blangko ijazah asli yang tersisa di Disdik Bener Meriah.
Kedua, ijazah asli yang tidak diambil pemiliknya diubah nama dengan cara dikeruk nama asli yang sebelumnya tertera dalam ijazah tersebut.
Kemudian membuat nama orang yang memerlukan ijazah tersebut.
Modus ketiga, tersangka membuat ijazah palsu dengan menggunakan kertas karton yang dibeli di percetakan, kemudian diprint tampak seperti asli.
Ijazah tersebut dibuat oleh tersangka mulai tahun 2019 hingga 2020 lalu.
Sedangkan tersangka SM (39) berperan sebagai perantara dari tersangka KS (40) dalam transaksi jual beli ijazah palsu tersebut.
“Setelah kita gelar perkara, sejauh ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ijazah palsu tersebut,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Disebutkan, terkait kasus ini pihaknya terus mendalami dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Lanjutnya, ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan pemalsuan ijazah yang bersumber dari Disdik setempat.
“Kita juga sudah melakukan penggeledahan Kantor Disdik Bener Meriah dan menyita beberapa dokumen,” ujar Kapolres.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah mengamankan 18 ijazah yang diduga palsu yang bersumber dari Disdik Bener Meriah.
Polisi amankan senpi rakitan
Sementara itu, saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka SM (40), Satuan Reskrim Polres Bener Meriah menemukan senjata api (senpi) rakitan laras panjang di rumahnya.
Senpi itu disimpan tersangka di salah satu kamar rumahnya Kampung Suka Makmur Timur, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
“Saat kita lakukan penggeledahan di rumah SM, kita menemukan senjata rakitan laras panjang yang saat ini sudah diamankan dan sedang kita dalami,” ungkapnya.
Tambahnya lagi, SM merupakan tersangka kedua yang ditetapkan setelah tersangka AS (37).
“SM merupakan PNS di jajaran Dinas Kesehatan Bener Meriah yang diduga terlibat menjadi perantara dan mengambil keuntungan dari penyebaran ijazah palsu tersebut,” sebutnya.
Sementara tersangka ketiga KN merupakan Kasi Perencanaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bener Meriah yang ditangkap Rabu (27/1/2021) di Kantor Disdik setempat.
Awalnya satu tersangka ditetapkan
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah telah menetapkan satu staf Dinas Pendidikan (Disdik) Bener Meriah berinisial atas nama A (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran ijazah palsu yang bersumber dari Disdik setempat.
“Kita telah menetapkan satu orang tersangka yakni A (37) yang merupakan staf Disdik Bener Meriah,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH, Minggu (24/1/2021).
Disebutkan, tersangka A (37) merupakan staf Dikmas pada Dinas Pendidikan (Disdik) Bener Meriah dan kini telah ditahan di Mapolres setempat.
Menurut Rifki, dari pengakuan tersangka, ijazah yang diduga palsu itu dibuat lebih kurang sebanyak 30 lebar yang sudah tersebar, namun pihaknya masih mendalami terkait kasus ini.
Modusnya kata Rifki, tersangka membuat ijazah diduga palsu itu, ada yang dibuat dengan kertas karton dan juga ada yang blangko asli.
“Ijazah diduga palsu yang dibuat oleh tersangka, ada yang menggunakan kertas karton yang dibeli dari percetakan, dan ada juga blangko asli yang kosong,” ungkapnya.
Untuk harga satu lembar ijazah, sebut Rifki dijual oleh tersangka dengan harga yang bervariasi. Ketika Serambinews.com menanyakan nominal harga, Rifki tidak menjelaskan lagi secara rinci.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRK Bener Meriah, Darwinsah kepada Serambinews.com melalui pesan WhatsApp mengapresiasi polisi khususnya Satreskrim Polres Bener Meriah yang telah menetapkan satu orang tersangka dugaan peredaran ijazah palsu yang bersumber dari Disdik Bener Meriah.
“Kami berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah membuka tabir ini, dan kami harapkan agar menindak semua oknum yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Darwin.
Ia juga meminta kepada pihak Kepolisian agar dalam penanganan kasus ini jangan ada tebang pilih.
Menurutnya, kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan ditengah upaya kita meningkatkan minat belajar anak didik dan meningkatkan mutu pendidikan di Bener Meriah.
“Kita saat ini sedang mencari solusi di tengah situasi pandemi Covid-19 agar kualitas anak didik kita tidak menurun drastis,” kata Darwin.
Mirisnya, kata Darwin, masih ada oknum yang tega memperjual belikan Ijazah diduga palsu yang bersumber dari Disdik Bener Meriah.
Darwin menambahkan, terkait dugaan beredarnya ijazah palsu, ia juga berharap pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung (DPMK) Bener Meriah harus melakukan verifikasi ulang terhadap semua aparatur Kampung di Kabupaten tersebut. (*)