Berita Aceh Singkil
Coba Rudapaksa Anak Nasabah, Petugas Koperasi di Aceh Singkil Ditangkap Polisi
"Korban melakukan perlawanan dan berteriak menyuruh tersangka ke luar. Sehingga tersangka panik dan kabur," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Korban melakukan perlawanan dan berteriak menyuruh tersangka ke luar. Sehingga tersangka panik dan kabur," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Oknum petugas koperasi di Kabupaten Aceh Singkil, harus berurusan dengan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.
Dengan tuduhan, melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Petugas koperasi tersebut berinisial Da.
Sedangkan korbannya, perempuan 15 tahun yang merupakan anak salah satu nasabahnya di Kecamatan Singkohor.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, STrK, Rabu (27/1/2021) mengatakan, kejadian itu bermula ketika Da mendatangi rumah korban untuk menagih iuran koperasi pada 21 Januari lalu.
Namun, ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Baca juga: Adira Finance Syariah Hadirkan Pembiayaan Baru Akad Bai Wal Istijar, Ini yang Ditawarkan
Satu-satunya penghuni rumah hanyalah korban yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku tidak lantas pulang, walau korban telah memberi tahu ibunya sedang pergi ke Medan.
Tersangka malah berpura-pura numpang ke kamar mandi.
Sementara korban masuk ke kamarnya.
Saat ke luar kamar, korban melihat Da berada di ruang tamu.
Di ruang tamu itulah Da, memulai melancarkan aksi tidak senonohnya dengan meminta nomor WhatsApp korban.
Selanjutnya memegang tangan korban, tapi ditepis.