Berita Banda Aceh
Polda Aceh Amankan Satu Unit Excavator di Penambangan yang Diduga Tanpa Izin
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menemukan lokasi penambangan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan...
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menemukan lokasi penambangan yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
"Selain tidak mengantongi izin, lokasi penambangan tersebut juga dinilai dapat merugikan Negara," ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Mulyadi, Rabu (27/1/2021).
Dikatakan Mulyadi, dalam kegiatan yang dipimpin oleh Iptu Rizki Ardian tersebut didapati satu unit Excavator merek Hitachi yang akan dijadikan barang bukti dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Petugas di lapangan menemukan satu unit Excavator yang nantinya akan dijadikan barang bukti," ujarnya.
"Kegiatan tersebut diduga melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," pungkasnya.(*)
Baca juga: Kisah Sukses Kurir Narkoba dari Aceh Berakhir, 2 Kg Sabu Dalam Sepatu Gagal Diterbangkan
Baca juga: Sungai Meluap di Bener Meriah, Merusakkan Tiga Rumah dan Pos Gardu Induk PLN
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Resmikan Pusat Jajanan Serba Ada Gampong Seutui
=====