Berita Aceh Singkil

Rayu Korban dengan Uang Rp 2 Ribu, Pria di Aceh Singkil Ini Sukses Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Untuk memuluskan niat bejatnya, pelaku merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu. Korban yang kalah besar, terpedaya. Hingga pelaku ...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto, saat memberikan keterangan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (27/1/2021). 

Untuk memuluskan niat bejatnya, pelaku merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu. Korban yang kalah besar, terpedaya. Hingga pelaku berhasil melakukan perbuatan tak senonohnya.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - G alias WG, tega rudapaksa anak di bawah umur.

Korbannya sebut saja Bunga (9)_- bukan nama sebenarnya, penduduk sebuah desa di Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.

Untuk memuluskan niat bejatnya, pelaku merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu. 

Korban yang kalah besar, terpedaya.

Hingga pelaku berhasil melakukan perbuatan tak senonohnya.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, Rabu (27/1/2021) mengatakan, peristiwa itu terjadi Mei 2020 lalu.

Baca juga: Hendak Melarikan Diri ke Medan, Tersangka Setubuhi Anak Tiri Ditangkap Polres Aceh Singkil

Mulanya, tidak ada yang mengetahui kelakukan bejat pelaku. 

Belakangan perbuatan tersangka terbongkar, ketika ibu korban mendengar percakapan di sebuah warung.

Kala itu, ibu korban mendengar G alias WG acap memperlihatkan kemaluan di belakang rumahnya kepada anak-anak.

Berbekal informasi itu, ibu korban bertanya kepada Bunga.

"Barulah korban menjelaskan, bahwa tersangka pernah melakukan pelecehan seksual terhadap korban dan telah menyetubuhi korban," kata Iptu Noca.

Mendapat pengakuan itu, keluarga korban melapor ke Polres Aceh Singkil.

Polisi segera bertindak, hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya yang masih sekampung dengan korban.

Menurut Noca, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban di dua kali.

Pertama, di kamar pelaku.

Setelahnya, meminta korban pulang dan tidak menceritakan perbuatannya.

Selang beberapa hari, rupanya G alias WG kembali mengulangi perbuatannya dengan kembali menyetubuhi korban.

Kali ini, tersangka memilih belakang rumahnya sebagai tempat.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 34 junto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan ancaman 150 bulan atau 100 bulan kurungan penjara. (*)

Baca juga: Simak 7 Perbedaan Antara Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2, Gejala Umumnya Sama, Tapi Muncul Secara Berbeda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved