Saya Bingung Memikirkan Anak, Pengakuan Janda Pengedar Sabu

ER, janda paruh baya asal Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara ditangkap Satres Narkoba Polres Lhokseumawe karena mengedar sabu

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari tersangak ER (40) ibu rumah tangga asal Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (25/1/2021). 

LHOKSEUMAWE – ER,  janda  paruh baya asal Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara ditangkap Satres Narkoba Polres Lhokseumawe karena mengedar sabu-sabu 1 ons.

Saat diwawancara Serambi, Selasa (26/1/2021) petang, ia mengaku sangat menyesal sudah mengedarkan sabu-sabu milik seorang pria yang tidak terlalu dikenalnya berinisial AD (40). Saat ini, pria AD masih diburu polisi.

Akibat perbuatannya, saat ini ia harus mendekam dalam jeruji besi berstatus tahanan di Mapolres Lhokseumawe. Selain itu, kini ER sedang hamil tujuh bulan. Bahkan, dia memiliki tiga anak yang terpaksa harus dititip ke ibunya di kampung.

“Aneuk loen lhee, jinoe payah tinggai sajan nek jih. Mak lon ka tuha, seureng saket. Jinoe loen bingong seumikee keu awak nyo, kiban meu udep hana loen. (Anak saya tiga, sekarang tinggal sama neneknya. Ibu saya itu sudah sangat tua, sering sakit. Saya bingung memikirkan mereka, bagaimana bisa hidup tanpa saya,” ungkap ER dengan lirih.

ER berkisah, dirinya terpaksa menerima tawaran membantu mengedarkan 1 ons sabu-sabu milik AD, karena ia sangat butuh uang untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga sehari-hari. Apalagi, anak perempuan pertamanya sudah duduk di bangku kelas tiga SMA. Lalu, anak perempuan kedua di kelas satu SMP, dan anak laki-laki paling kecil sudah kelas 6 SD.

Ia mengaku sudah dua kali menikah. Pertama cerai dua tahun lalu dan menikah kembali pada pertengahan 2020 lalu dengan pria yang juga masih punya istri. Sayangnya, pernikahan kedua hanya bertahan beberapa bulan.

Setelah cerai dengan suami kedua, ER bingung mulai bingung mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya sehari-hari. Ia tidak bisa bergantung ekonomi ke saudara-saudaranya, karena kondisi mereka juga tak jauh beda.  Akhirnya, ia bertemu dengan AD yang menawarkan menjual sabu-sabu sebanyak 1 ons.

Namun, saat mengedarkan narkoba ia ditangkap oleh polisi di rumahnya. Saat itu, dia baru berhasil menjual lima paket sabu-sabu milik pria AD. Per paket sabu dijual seharga Rp 100 ribu.

Ia mengaku tidak tahu persis bahwa narkoba berbahaya bagi kesehatan, karena ia hanya mengenyam pendidikan rendah.  “Saya terpaksa menjual sabu, karena tidak ada tempat saya minta tolong lagi. Apalagi, saya sendiri  tanpa suami,” katanya sembari mengakhiri wawancara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers pada Senin (25/1/2021), menegaskan, ER ditangkap setelah tim Opsnal Satres Narkoba pada  Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di warung milik tersangka di Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

“Proses penyelidikan hingga penangkapan tersangka butuh waktu sepekan, sampai akhirnya unit Opsnal Sat Resnarkoba memastikan keterlibatan dan menangkap wanita berstatus ibu rumah tangga itu,” jelas Kapolres.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lebih kurang 1 ons sabu yang sudah dipisah menjadi beberapa paket. 1 bungkus besar sabu yang disimpan dalam dompet hijau, dan 21 bungkus paket kecil, handphone nokia hitam, dan uang Rp 500 ribu.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan,  ER memperoleh sabu dari temannya AD (40) berstatus masih DPO. Akibat perbuatannya,  ER dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.(zak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved