Berita Abdya
Setelah Diterapkan e-Kinerja, Banyak ASN Abdya Tak Paham Beban Kerja untuk Diinput Dalam Aplikasi
Dengan penerapan aplikasi kinerja berbasis elektronik tersebut, maka Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau dikenal Tukin (Tunjangan Kinerja) mening
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Dengan penerapan aplikasi kinerja berbasis elektronik tersebut, maka Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau dikenal Tukin (Tunjangan Kinerja) meningkat signifikan.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi menerapkan e-Kinerja atau sistem aplikasi kinerja berbasis elektronik terhadap ribuan PNS setempat.
Pemberlakuan ini sejak awal Januari 2021.
Dengan penerapan aplikasi kinerja berbasis elektronik tersebut, maka Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau dikenal Tukin (Tunjangan Kinerja) meningkat signifikan.
Pasalnya penghasilan pegawai diukur berdasarkan capaian target beban kerja sehari-hari yang terekam secara elektronik.
Sebagai staf atau sekarang disebut pelaksana, misalnya, jika sebelum diterapkan e-Kinerja, mendapat TPP hanya Rp 500.000 per bulan.
Setelah diterapkan aplikasi e-Kinerja dan beban kerja sehari-hari mampu mencapai target, maka akan menerima TPP alias Tukin mencapai Rp 1,4 juta per bulan.
Baca juga: Cinta Ditolak, Pelajar SMP Ini Dibunuh Sebelumnya Dirudapaksa Pria Karawang, Pelaku Sempat Kabur
Baca juga: VIDEO Gunung Merapi Meletus Sangat Besar, Luncurkan Awan Panas
Baca juga: VIRAL Gadis Bikin Tugas Ujian sampai Jam 5 Pagi, Tiba-tiba Laptop Padam dan Jawaban pun Hilang
Setelah hampir satu bulan penerapan e-Kinerja, masih banyak PNS/ASN jajaran Pemkab Abdya, belum paham tentang beban kerja yang sesuai topoksinya untuk diinput setiap hari ke dalam aplikasi e-Kinerja.
“PNS yang tak tahu beban kerja, terutama kalangan pelaksana (staf) yang sudah berumur.
Bahkan banyak di antara mereka tidak tahu bagaimana membuka aplikasi e-Kinerja akibat ‘gagap’ teknologi,” kata salah seorang PNS di Sekdakab Abdya kepada Serambinews.com, Rabu (27/1/2021).
Mereka yang tidak paham beban kerja sehari-hari, menurut PNS tersebut dikarenakan selama ini mereka melaksanakan beban kerja atau pekerjaan yang sebenarnya tidak sesuai tupoksinya.
Dengan kata lain melaksanakan beban kerja yang menjadi tupoksi pegawai yang lain.
“Setelah e-Kinerja diterapkan, mereka ini tak tahu apa beban kerja mereka sendiri yang harus dikerjakan untuk diisi atau diinput setiap hari ke dalam aplikasi,” kata PNS tersebut sambil tersenyum.
Pegawai yang tidak paham beban kerja untuk diinput ke dalam aplikasi e-Kinerja, kemudian meminta bantuan rekan pegawai yang lain.
Hanya saja, bantuan seperti itu tidak mungkin diberikan saban hari sehingga aplikasi e-Kinerja pegawai tertentu tidak terisi.
Buntutnya, penerimaan Tukin berkurang, bahkan bisa tidak menerima sama sekali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Drs Thamrin ditanyai Serambinews.com, Rabu (27/1/2021), tidak membantah hal itu.
“Ya, ada beberapa pegawai seperti itu (tak tahu beban kerja apa untuk diinput dalam e-Kinerja.
Tahap awal seperti sekarang ini memang masih perlu penyesuaian, setelah terbiasa mereka akan bisa sendiri,” katanya.
Thamrin mengingatkan para PNS/ASN di lingkungan Pemkab Abdya harus mengisi beban kerja atau apa yang dikerjakan sesuai terget ke dalam aplikasi e-Kenerja, input dimulai selesai apel pagi.
Kemudian beban kerja yang diinput dalam aplikasi segera dinilai oleh atasan masing-masing.
“Jika beban kerja tak mencapai target, maka TPP yang diterima berkurang.
Malahan jika beban kerja tak input ke aplikasi e-Kinerja, maka pegawai bersangkutan dianggap tak bekerja, sehingga tidak menerima TPP atau Tukin.
Mereka ini hanya menerima gaji, tunjangan keluarga saja atau tunjangan jabatan bagi pegawai yang menempati jabatan (eselon),” kata Sekda Abdya, itu.
Bahkan Sekda Thamrin mengingatkan para ASN setempat jika tidak menginput beban kerja selama dua bulan ke dalam e-Kinerja, maka pegawai bersangkutan akan dibina di Klinik PNS Abdya.
Sebelum diterapkan e-Kinerja, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menyebutkan, dengan penerapan e-Kinerja, maka penghasilan resmi PNS menjadi sangat jelas.
“Karena diukur berdasarkan kinerja pegawai itu sendiri dan untuk ini aturannya juga jelas sekali,” katanya.
Sekali lagi diingatkan bahwa Tukin diperoleh pegawai berdasarkan capaian target kinerja sehari-hari.
Hasilnya, sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja yang berpedoman pada analisa jabatan dan analisa beban kerja (Anjab ABK).
Akmal menyebutkan penerapan e-Kinerja untuk meningkatkan pendapatan resmi PNS/ASN, mulai tahun 2021.
Tukin pegawai pada jabatan pelaksana (staf) akan menerima Rp 1,4 juta per bulan, meningkat lebih 200 persen dibandingkan sebelumnya hanya Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan.
Pegawai pada jabatan eselon III, Tukin hampir Rp 4 juta, dan pegawai menempati jabatan eselon II, tukin yang dibawa pulang hampir Rp 7 juta per bulan, tentu selain pendapatan dari gaji.
Anggaran tukin untuk para PNS tersebut sudah dianggarakan dalam APBK Abdya tahun 2021, kemudian disahkan DPRK Abdya.
Kerja sama
Aplikasi e-Kinerja yang digunakan pegawai lingkungan Pemkab Abdya itu merupakan aplikasi kerjasama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh yang lebih dulu menerapkan e-Kinerja.
Pencanangan penerapan e-Kinerja dilakukan Bupati Akmal Ibrahim di Gedung DPRK setempat, Rabu (7/8/2019) lalu.
Pencanangan setelah penandanganan Mou antara Pemkab Abdya dengan Pemerintah Kota Banda Aceh tentang replikasi aplikasi e-Kinerja di Banda Aceh, 30 Juli.
Penandatanganan MoU di Balai Kota Banda Aceh dilakukan antara Walikota, Aminullah Usman dengan Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT.
Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur dalam acara pencanangan menerangkan penerapan e-Kinerja di instansi pemerintah merupakan upaya menciptakan sistem pemerintah yang e-government yang akuntabel.
Selain itu, merupakan salah satu rekomendasi dari bidang Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi. Penerapan e-Kinerja juga merupakan salah satu upaya mewujudkan misi Pemkab Abdya 2017-2022.
Adapun tujuan e-Kinerja dijelaskan antara lain, meningkatkan kinerja organisasi dan aparatur, menjadi salah satu instrumen dalam penataan dan penyempurnaan organisasi, alat ukur prestasi kerja organisasi dan aparatur, meningkatkan kesejahteraan.
Selanjutnya, mendorong terciptanya kompetisi yang sehat antara aparatur, meningkatkan kompetisi SDM, menumbuhkan kreafitas dan inovasi kerja lebih tinggi dan merekam pekerjaan harian aparatur sesuai dengan jabatan dan beban kerja. (*)