Berita Aceh Singkil

Terbakar Cemburu, Motif Suami di Aceh Singkil Tega Bacok Istri Hingga Meninggal

"Motifnya tersangka cemburu," kata Iptu Noca. Menurut Iptu Noca, perkara itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam mengajak korban berhubungan

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, Iptu Noca Tryananto (dua kiri) tunjukkan barang bukti parang yang digunakan TM membacok istrinya, Rabu (27/1/2021). 

"Motifnya tersangka cemburu," kata Iptu Noca. Menurut Iptu Noca, perkara itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam mengajak korban berhubungan suami istri.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - TM, penduduk Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, aniaya istrinya hingga meninggal dunia. 

Lantas, apa penyebab TM tega aniaya SM istrinya menggunakan parang sepanjang setengah meter itu?

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto STrK, Rabu (27/1/2021) membeberkan kronologis yang menjadi penyebab TM tega aniaya SM yang merupakan istrinya. 

"Motifnya tersangka cemburu," kata Iptu Noca.

Menurut Iptu Noca, perkara itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam mengajak korban berhubungan suami istri.

Akan tetapi, mendapat penolakan. 

Baca juga: Setelah Lamar Kalina Octarany, Vicky Prasetyo Masih Dekati Nita Thalia? Ada Pesan Tengah Malam

Penolakan serupa sudah terjadi beberapa kali, ketika TM mengajak sang istri berhubungan intim. 

Bukan itu saja, tersangka juga curiga istrinya berselingkuh dengan orang lain.

Sebab handphone korban acap dihubungi oleh orang lain pada tengah malam. 

Namun ketika handphone dekat dengan tersangka, istrinya tidak mengangkat.

"Dari hal itu tersangka meyakini, bahwa akibat perselingkuhan istrinya tidak mau lagi diajak hubungan badan," ujarnya.

Besoknya, tepatnya 4 Desember 2020 pukul 13.30 WIB, korban ke luar rumah untuk pergi mandi ke sumur yang berjarak sekitar 100 meter.

Saat hendak pergi mandi itulah, korban berpapasan dengan tersangka. 

Sejurus kemudian, korban pulang ke rumah dengan mengenakan handuk.

Baca juga: DPRK Sidak dan Cecar Kepala Puskesmas Manggeng Terkait Penanganan Bocah Zaky, Begini Pembelaan Kapus

Sesaat korban hendak sampai ke rumah, pelaku segera mengambil parang panjang yang terselip di dinding rumah.

Ketika korban berjarak kira-kira lima meter dari rumah, tanpa berbicara apapun langsung membacokkan senjata tajam ke bagian kepala.

Tidak cukup itu saj,a TM juga menyabetkan parang sepanjang 50 cm itu ke bagian tubuh korban secara membabi buta.

Mendapat serangan senjata tajam, korban langsung bersimbah darah.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, segera membawa tersangka ke Polsek Danau Paris.

Kasat Reskrim menyatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)

Baca juga: Istri Cari Nafkah, Suami Tiduri Anak Tiri saat Rumah Kosong, Kini Korban Hamil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved