Selasa, 14 April 2026

50 Ribu Ekstasi Ditanam Dekat Kandang Ayam

Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Rabu (27/1/2021), melimpahkan enam warga Desa Matang Lada, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH 

Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Rabu (27/1/2021), melimpahkan enam warga Desa Matang Lada, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, di Lhoksukon. Saat diantar petugas, mereka yang terlibat dalam kasus penyelundupan 50 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Aceh, itu dengan tangan terborgol. Keenam warga tersebut adalah Rusdi, Amri, Nasrul alias Raja, Zulfikar, Ibrahim, dan Zulfikri Ismail.

Mereka ditangkap petugas BNN pada 16 November 2020 di lokasi dan waktu berbeda kawasan Aceh Utara dan Lhokseumawe. Sedangkan dua orang lagi yang juga terlibat dalam kasus serupa yaitu Pendi dan Isan, sampai kini masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencariang orang (DPO).

Petugas BNN mendapat informasi, penyelundupan ekstasi sebanyak 50 ribu butir dari Malaysia, itu dilakukan Zulfikri Ismail bersama Pendi. Lalu, Zulfikar mengambil ekstasi tersebut menggunakan boat milik Ibrahim Kasyah. Kemudian, mereka menyerahkan dan memindahkan pil itu ke boat milik Isan.

Selanjutnya, ekstasi diambil oleh Nasrul alias Raja dari Zulfikri Ismail dan kemudian diserahkan kepada Rusdi atas perintah Amri. Setelah menerima pil tersebut, lalu Rusdi memasukkan ekstasi ke dalam ember putih dan kemudian disembunyikan dengan cara ditanam dalam tanah dekat kandang ayam miliknya.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas BNN berhasil menangkap tersangka di beberapa lokasi terpisah dan mengamankan barang bukti. Lalu, mereka diamankan ke Kator Bea Cukai dan selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyelidikan. Bersama tersangka, petugas juga melimpahkan sampel barang bukti.

"Keenam tersangka tadi (kemarin-red) dibawa ke Kejari untuk pelimpahan tahap kedua. Setelah proses penyerahan selesai, mereka dibawa untuk ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambi, kemarin. (jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved