Nasional
Aceh Sudah Punya Jalan Tol, Walaupun Belum Tuntas Total, Ini Kecepatan dan Jarak Yang Perlu Dijaga
Aceh sudah punya jalan tol, bahkan sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi tahun lalu. Memang, belum sepenuhnya rampung dibangun, tetapi sebagian sudah
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aceh sudah punya jalan tol, bahkan sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi tahun lalu.
Memang, belum sepenuhnya rampung dibangun, tetapi sebagian sudah dapat dilalui kendaraan roda empat tanpa hambatan.
Kondisi ini tentunya membutuhkan perhatian para pengemudi saat melaju di jalan tol Aceh, walau belum sepadat di Medan, apalagi di Pulau Jawa.
Apalagi, mengemudikan mobil di jalan tol memang menyenangkan dengan kondisi jalan yang minim belokan membuat pengemudi ingin memacu kendaraannya.
Namun, agar aman, tentunya harus menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.
Biasanya di jalan tol juga sering diperingati untuk menjaga jarak aman 100 meter dengan kendaraan di depannya.
Namun, akan lebih baik lagi jika menggunakan rumus tiga detik dengan kendaraan di depannya.
Lalu, apa dasarnya menjaga jarak selama tiga detik dari kendaraan di depan?
Baca juga: Pembebasan Tanah Jalan Tol Sibanceh Capai 91,78 Persen, Ini Lokasi 305 Bidang Lagi belum Dibebaskan
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, jarak aman tiga detik tersebut linear dengan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal.
“Kebutuhan waktu itu untuk mendapatkan manuver yang kita inginkan seperti menghindar atau mengerem berdasarkan dari waktu persepsi dan reaksi mekanikal,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Waktu persepsi manusia saat melihat kendaraan di depan mengerem mendadak adalah sekitar 1,5 detik sampai 2 detik.
Kemudian untuk reaksi mekanikal, ketika menghindar atau mengerem ada selang waktu 0,5 detik sampai 1,5 detik.
Jika dua waktu tadi dijumlahkan maka totalnya menjadi tiga detik.
Oleh karena itu, Jusri mengatakan bahwa mengukur jarak aman sebenarnya kurang pas jika berdasarkan jarak saja, harus dihitung dengan waktu.
Jadi ketika jarak dengan mobil di depan kita kurang dari tiga detik, bisa dengan mengurangi kecepatan atau salip.
Sedangkan kalau mobil dibuntuti oleh kendaraan lain, bisa juga dengan memberinya jalan atau tancap gas agar tercipta jarak aman dengan mobil di belakang.
Baca juga: Aset Tergusur Proyek Jalan Tol Depok-Antasari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56,6 Miliar
Mengutip penjelasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada dua jenis menjaga jarak antar kendaraan. Pertama, yaitu jarak minimal atau jarak terdekat, dan kedua yaitu jarak aman.
"Jarak minimal jarak terdekat masing-masing kendaraan, karena jarak aman dengan rentang paling aman yang bisa memberi kita kesempatan mengantisipasi kendaraan lain sehingga terhindar dari benturan mendadak," tulis Kemenhub beberapa waktu lalu.
Ukuran ideal kedua jarak tersebut tergantung dari kecepatan kendaraan.
Misal, jika melaju 50 kpj maka jarak minimal dengan kendaraan lain, yakni 25 meter, sedangkan jarak amannya 50 meter.
"Sederhananya, jarak minimal merupakan setengah dari angka kecepatan. Sedangkan jarak aman adalah dua pertiga dari angka kecepatan," tulis Kemenhub.
Senada dengan Jusri, Training Director Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, menghitung jarak aman menggunakan hitungan meter agak sulit dilakukan.
Tetapi cara mudah dengan memakai prinsip tiga detik.
"Kalau hitungan jarak pasti itu tidak mungkin dilakukan ketika berkendara. Hitungan traveling kita saat berkendara itu paling mudah adalah kilometer per jam (kpj)," ucap Marcell.
Waktu tiga detik disebut cukup bagi pengemudi memutuskan apa yang terjadi di depannya dan menghindar. Waktu tiga detik juga cukup bagi sistem pengereman kendaraan.
Baca juga: Tarif Sejumlah Jalan Tol di Pulau Jawa Naik, Pengusaha Logistik: Tarif Sebelumnya Saja Sudah Berat
Tabel hitungan kecepatan kendaraan dengan jarak minimal dan jarak aman versi Kemenhub:
* Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
* Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
* Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
* Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
* Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
* Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
* Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
* Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Detik Penyelamat Hidup, Wajib Dipahami Pengguna Jalan Tol"