Berita Abdya
Dua Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Manggeng Abdya Kembalikan Uang Rp 449 Juta
Uang Rp 449 juta yang dikembalikan ke Kejari Abdya, Kamis (28/1/2021), merupakan hasil temuan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Fakultas
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Uang Rp 449 juta yang dikembalikan ke Kejari Abdya, Kamis (28/1/2021), merupakan hasil temuan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dua tersangka korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan Saluran Irigasi di Desa Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, mengembalikan uang negara Rp 449 juta ke Kejari setempat.
Uang Rp 449 juta yang dikembalikan ke Kejari Abdya, Kamis (28/1/2021), merupakan hasil temuan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh.
Dengan adanya temuan itu, pihak Kejari telah menetapkan dua tersangka masing-setelah berinisial SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan menjabat sebagai Kabid Operasional pada Dinas Pengairan Aceh.
Tersangka satu lagi berinisial FZ, rekanan dalam proyek ini.
Kajari Abdya, Nilawati SH MH, menyampaikan hal ini saat konferensi pers sekaligus coffe morning dengan wartawan di Abdya, Kamis (28/1/2021).
Nilawati mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh kedua tersangka pada pagi tadi.
Baca juga: Dokter Penderita Kanker Stadium Akhir Membunuh Dokter Anak di Klinik Anak Texas, Ini Kronologinya
Baca juga: Viral Kos-Kosan Cewek Aceh Diintip Sosok Misterius, Pelaku Pergi setelah Diancam Lapor Polisi
Baca juga: Polisi akan Lakukan Olah TKP Kasus Video Syur, Kemungkinan Gisel akan Hadir?
Keduanya datang ke Kejari untuk mengantarkan uang selisih kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan permasalahan pada proyek saluran di areal persawahan warga Desa Ladang Panah dan sekitarnya.
“Sebenarnya uang ini ingin dikembalikan oleh mereka sehari seusai kita tetapkan tersangka.
Namun saat itu kita sedang melakukan ekspos, maka diserahkan hari ini,” ujar Nilawati didampingi Kasi Pidsus, Riki Guswandri SH dan sejumlah pejabat lainnya.
Menurutnya, meski kedua tersangka sudah menyerahkan uang negara kepada penyidik, bukan berarti kasus tersebut berhenti dan akan jalan di tempat.
Namun, lanjutnya, pengembalian itu menjadi bahan pertimbangan dan hal meringankan tersangka dalam persidangan nantinya.
"Mengembalikan uang selisih kerugian proyek itu bukan berarti kasus ini terhenti, namun tetap lanjut sambil kita menunggu hasil audit pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh," katanya.
Kajari menambahkan lima ikat uang pecahan seratus ribu rupiah itu akan dititipkan ke rekening Kejari Abdya di BRI Syariah Blangpidie.
"Setelah adahya hasil audit BPKP, uang itu nanti akan dirampas untuk negara," ungkapnya.
Kajari Nila mengatakan, bahwa proyek tersebut terdapat beberapa masalah yang diduga akibat kekurangan spesifikasi hingga menimbulkan kerugian.
Proyek itu dikerjakan pada tahun 2019 oleh PT HK Jaya Perkasa dengan besar anggaran Rp 1,53 Miliar lebih sumber APBA dengan panjang 892 meter.
Bukan itu saja, dalam proyek tersebut, juga diduga terjadi mark-up harga, mengingat satuan pekerjaan sangatlah tinggi.
Berhubung pembangunan rehabilitasi itu, dibayar mencapai senilai Rp 1,8 juta per meter, padahal standar harga rehabilitasi itu berkisar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per meter, atau terjadi markup berkisar Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per meter.
Dalam mengungkapkan kasus ini, penyidik sudah memeriksa belasan saksi, mulai dari pekerja, rekanan, konsultan hingga pihak Dinas Pengairan Aceh, dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka.
Bukan itu saja, dalam mengungkapkan kasus itu, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di Dinas Pengairan Provinsi Aceh. "Kasus ini sudah kita ekpos di BPKP Aceh," pungkas Kajari Nilawati. (*)