Jumat, 10 April 2026

Lowongan Kerja Kementerian PPPA, Tersedia Banyak Posisi, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuka lowongan kerja untuk mengisi sejumlah posisi.

Editor: Amirullah
https://www.kemenpppa.go.id
Logo Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kementerian PPPA membuka lowongan kerja untuk D3 hingga S1 

SERAMBINEWS.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membuka lowongan kerja untuk mengisi sejumlah posisi.

Pendaftaran lowongan kerja Kementerian PPPA ini dibuka hingga tanggal 30 Januari 2021.

Informasi lowongan kerja ini tercantum dalam Pengumuman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kementerian PPPA Tahun 2021.

Serta dalam Pengumuman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Seleksi Tenaga Pendukung Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2021.

Baca juga: VIRAL Video Penggerebekan 4 PSK di Bawah Umur Tak Berbusana, Ini Pengakuan Mucikari

Baca juga: Arya Saloka Aldebaran di Ikatan Cinta, Ternyata Sifatnya Berbeda Jauh, Penasaran?

Bagi Anda yang berminat mendaftar lowongan kerja di Kementerian PPPA, simak informasi di bawah ini:

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Perempuan atau laki -laki;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan calon pelamar bermaterai 6000;

e. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah;

f. Bebas dari Narkotika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah;

g. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri;

h. Sanggup bekerja penuh waktu;

i. Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan;

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved