Jumat, 17 April 2026

Berita Aceh Timur

Pesta Pernikahan Ditemukan Langgar Prokes, Tim Satgas Covid Aceh Timur Mengaku Kecolongan

"Pesta pernikahan di Keude Dua itu, kami kecolongan karena tidak ada laporan dari Tim Satgas Desa dan Kecamatan,"  kata T Amran SE. 

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nasir Nurdin
Satgas Covid Aceh Timur
Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur menemukan acara pesta pernikahan yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Desa Keude Dua, Kecamatan Darul Ikhsan, Aceh Timur, Kamis (28/1/2021). 

"Pesta pernikahan di Keude Dua itu, kami kecolongan karena tidak ada laporan dari Tim Satgas Desa dan Kecamatan,"  kata T Amran SE. 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur menemukan pesta pernikahan yang menimbulkan kerumunan sehingga melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) di Desa Keude Dua, Kecamatan Darul Ikhsan, Kamis (28/1/2021).

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada pesta perkawinan di Desa Keude Dua terjadi kerumunan dan tidak mematuhi prokes," ungkap T Amran SE yang akrab disapa Ampon selaku Kabid Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Prokes Satgas Covid-19 Aceh Timur.

Seharusnya, kata Ampon, pelaksana acara pesta yang menimbulkan kerumunan massa harus mendapatkan izin dari Tim Satgas Desa, Kecamatan, dan Kabupaten.

Baca juga: Kakek Putus Sekolah Jadi Guru dan Mengajar Selama 70 Tahun di Desa, Dapat Anugerah dari Pemerintah

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Aceh Timur yang disampaikan kepada Tim Satgas Desa dan Kecamatan.

"Seharusnya jika ada pelaksanaan pesta pemilik hajatan harus melaporkan ke Tim Satgas Covid-19 di desa dan kecamatan untuk diteruskan ke Satgas Covid-19 Kabupaten. Karena, izin diberikan apabila pelaksana kegiatan mampu menerapkan prokes secara ketat," kata Ampon.

Baca juga: PMI Aceh Turunkan Tim PB ke Aceh Besar, Bantu Pengungsi Terdampak Tanah Bergerak di Lamkleng

"Pesta pernikahan di Keude Dua itu, kami kecolongan karena tidak ada laporan dari Tim Satgas Desa dan Kecamatan. Saat operasi kami melihat banyak tamu undangan tidak memakai masker dan terjadi kerumunan massa," tandasnya.

"Karena itu, besok kami akan memanggil camat, Keuchik, dan pelaksana acara pesta, untuk dimintai keterangan," ungkap Ampon.

Razia Sekolah

Sebelum menyidak acara pesta pernikahan di Keude Dua, Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur juga melaksanakan operasi yustisi penegakan prokes sesuai Perbup Nomor 32 Tahun 2020 di STIKES, SMA dan kantor camat di Peudawa.

Baca juga: Anggota TNI Sertu Akbar Dikeroyok dan Dipanah, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

"Dalam razia ini kami menemukan 10 pelanggar prokes terdiri dari 3 siswa, dan 7 mahasiswa. Dan kepada pelanggar tersebut dicatat identitasnya, serta diberikan teguran lisan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada," kata Ampon.

Operasi yustisi penegakan prokes di Aceh Timur melibatkan tim gabungan di antaranya Satpol PP dan WH, TNI/Polri, BPBD, Dishub, kejaksaan, dan pengadilan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved