Kamis, 23 April 2026

Berita Lhokseumawe

Sebelum Divaksin, Pejabat Pemko Lhokseumawe Harus Uji Kesehatan

Kota Lhokseumawe masuk dalam wilayah penerima vaksin pada termin kedua, dengan jumlah dosis 5.560.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Juru Bicara TIm  Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe, dr Said Alam Zulfikar. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE –  Para pejabat tingkat II di sejumlah kabupatan kota di Aceh akan menjalani suntik vaksin Sinovac pada 14 Februari mendatang, termasuk pejabat Pemerintah Kota Lhokseumawe. Ketentuannya, calon pejabat yang akan diberi vaksin harus lulus uji kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe dr Said Alam Zulfikar kepada Serambinews.com, Kamis (28/1/2021) menerangkan, Kota Lhokseumawe masuk dalam wilayah penerima vaksin pada termin kedua, dengan jumlah dosis 5.560.

“10 dosis disiapkan untuk pejabat publik, seperti Walikota Lhokseumawe, Pak Wakil dan pejabat lainnya. Namun mereka harus lulus uji kesehatan, karena aturannya yang memiliki penyakit dalam seperti diabetes dan jantung tidak boleh diberikan vaksin,” jelas Said Alam.

Ia menerangkan, prioritas vaksin nantinya akan diberikan terlebih dahulu kepada 2.737 tenaga kesehatan di seluruh kota Lhokseumawe. karena tenaga kesehatan sangat rentan terkena virus Corona dan juga garda terdepan dalam melawan penyebaran Covid-19.

“Tenaga kesehatan yang akan diberi vaksin juga tak luput dari uji kesehatan, karena sesuai petunjuk dari pusat, dan pemeriksaan akan dilakukan beberapa waktu sebelum vaksin Sinovac disuntikkan kepada pejabat dan tenaga kesehatan,” sebutnya lagi.

Saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan segala hal yang dibutuhkan pada hari pelaksanaan. 

Masih ada waktu 16 hari lagi untuk menyiapkan segala hal agar pelaksanaan berjalan lancar, termasuk terus melakukan sosialisasi pentingnya vaksin dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe

Kemudian ia juga menjelaskan Pemerintah Aceh tidak akan memberikan sanksi hukum dan administrasi bagi masyarakat yang menolak divaksin. 

“Dalam pertemuan secara virtual dengan pemerintah pusat dan Aceh beberapa waktu lalu sudah diterangkan tidak ada sanksi bagi penolak vaksin. Hanya saja diberikan pemahaman yang cukup faedah vaksin dalam kondisi pandemi saat ini,” jelasnya.

Apalagi, Majelis Ulama Indonesia, Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh telah berfatwa vaksin Sinovac halal.(*)

Baca juga: LHC Bantu Petani Basmi Hama Tupai di Aceh Utara

Baca juga: Arya Permadi Alias Abu Janda Dipolisikan KNPI, Buntut Dugaan Rasisme ke Natalius Pigai

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Kunjungi Langsa, Bantu 5.000 Zak Semen untuk Masjid Darul Falah

Baca juga: Jadi Buronan 4 Tahun Tim Tabur Kejati Tangkap Seorang Koruptor, Begini Kronologinya

Baca juga: Fakta Pria dan Wanita Hubungan Intim di Jalan hingga Tak Bisa Lepas, Akhirnya Diangkut Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved