Video

VIDEO Pasangan Gay Dicambuk 77 Kali di Banda Aceh, Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis

Pasangan homoseksual berinisial MU (27) dan TA (29), dihukum cambuk sebanyak 77 kali di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).

Penulis: Hendri Abik | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan homoseksual berinisial MU (27) dan TA (29), dihukum cambuk sebanyak 77 kali di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).  

Dua pria dicambuk karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis.  

Plt Kasat Pol PP-WH (Wilayatul Hisbah), Heru Triwijanarko pada Serambinews.com, mengatakan, ada enam orang yang dicambuk, setelah ditangkap pada bulan November 2020 dulu.  

Heru menyebut, terpidana lain yang dicambuk yaitu RDC dan IS yang tersandung kasus khamar.  

Mereka dicambuk masing-masing 40 kali.  

Dua orang lainnya adalah pasangan Ikhtilat berinisial RM dan RU, yang dicambuk masing-masing 17 kali.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved