Video
VIDEO Pasangan Gay Dicambuk 77 Kali di Banda Aceh, Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis
Pasangan homoseksual berinisial MU (27) dan TA (29), dihukum cambuk sebanyak 77 kali di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).
Penulis: Hendri Abik | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pasangan homoseksual berinisial MU (27) dan TA (29), dihukum cambuk sebanyak 77 kali di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (28/1/2021).
Dua pria dicambuk karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis.
Plt Kasat Pol PP-WH (Wilayatul Hisbah), Heru Triwijanarko pada Serambinews.com, mengatakan, ada enam orang yang dicambuk, setelah ditangkap pada bulan November 2020 dulu.
Heru menyebut, terpidana lain yang dicambuk yaitu RDC dan IS yang tersandung kasus khamar.
Mereka dicambuk masing-masing 40 kali.
Dua orang lainnya adalah pasangan Ikhtilat berinisial RM dan RU, yang dicambuk masing-masing 17 kali.