Jumat, 24 April 2026

Berita Luar Negeri

China Eksekusi Mati Koruptor, Mantan Bankir Korupsi 3,6 Triliun

China pada Jumat (29/1/2021) mengeksekusi mantan bankir Lai Xiaomin yang dituduh menerima suap 260 juta dollar AS (Rp 3,6 triliun)

Editor: Muhammad Hadi
(STR via AFP)
Foto yang dirilis pada 24 Maret 2016 menunjukkan Lai Xiaomin, mantan ketua Huarong Asset Management Co China, yang berrbicara dalam Konferensi Tahunan Forum Boao untuk Asia (BFA) du Boao, Provinsi Hainan, China. Dia mendapat hukuman mati pada 5 Januari 3021 setelah terbukti menerima korupsi hingga 260 juta dollar AS, atau Rp 3,6 triliun, dan mempunyai istri lain di luar pernikahannya. 

SERAMBINEWS.COM - China pada Jumat (29/1/2021) mengeksekusi mantan bankir Lai Xiaomin yang dituduh menerima suap 260 juta dollar AS (Rp 3,6 triliun).

Kabar tersebut disiarkan televisi pemerintah China CCTV yang dikutip kantor berita AFP.

Lai Xiaomin yang merupakan mantan ketua Huaron, salah satu perusahaan manajemen aset terbesar di China, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan kota Tianjin, lapor CCTV.

"Jumlah suap yang diterima Lai Xiaomin sangat besar, kejahatannya sangat parah, dan dampak sosialnya sangat besar," kata CCTV mengutip pernyataan Mahkamah Agung China.

Baca juga: Pria Indonesia Sentuh Area Pribadi Perawat di Malaysia Seraya Berkata: Saya Mau Ini

Laporan itu tidak merinci bagaimana Lai dieksekusi, tetapi disebutkan dia diizinkan bertemu para kerabat dekatnya sebelum ajal menjemput.

Tingkat hukuman mati di pengadilan China mencapai 99 persen, sangat jarang eksekusi dibatalkan.

Namun, jumlah eksekusi yang dilakukan setiap tahun tidak diungkap "Negeri Panda".

Kelompok hak asasi Amnesty International memperkirakan China berada di posisi teratas dalam jumlah hukuman mati, dengan ribuan eksekusi serta vonis hukuman mati tiap tahunnya.

Lai Xiaomin dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati awal bulan ini.

Baca juga: VIRAL Hamil lagi Setelah 6 bulan Anak Lahir, Si Ibu Malah Ingin Mengugurkan Kandungannya

Baca juga: Bocah Tabrak 8 Pengendara Motor di Lampu Merah, Berawal Gantikan Ayahnya Menyetir Mobil

Pengadilan Tianjin menyebutkan, Lai menyalahgunakan posisinya untuk meraup uang dalam jumlah besar.

Dia juga dinyatakan bersalah karena melakukan bigami, yaitu tinggal dengan wanita di luar nikah sebagai suami istri, dan menjadi ayah dari anak-anak yang tidak sah.

Lai juga diduga menggelapkan dana publik lebih dari 25 juta yuan (Rp 54,5 miliar) selama 2009-2018.

Aksinya terbongkar pada April 2018, dan para penyelidik memecatnya dari pekerjaannya serta mencopot posisinya di Partai Komunis China (PKC).

Beberapa pejabat tinggi PKC dan pengusaha banyak yang diciduk selama beberapa tahun terakhir, sebagai bagian dari operasi anti-korupsi oleh Presiden Xi Jinping.

Baca juga: China Siap Berperang, Sebut Kemerdekaan Taiwan Berarti Perang, AS Tegaskan Dukungan Militer

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "China Eksekuti Mati Mantan Bankir yang Korupsi Rp 3,6 Triliun",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved