Berita Subulussalam

Dalam Sebulan, Polisi Ungkap Delapan Kasus Narkoba di Subulusalam dan Tahan 10 Tersangka

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK kepada Serambinews.com, Jumat (29/1/2021) mengakui, masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di...

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ KHALIDIN
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK menyampaikan pengungkapan kasus narkoba selama Januari dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (28/1/2021) di pelataran Mapolres Subulussalam. 

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK kepada Serambinews.com, Jumat (29/1/2021) mengakui, masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Dia pun menjelaskan, dalam sebulan terakhir setidaknya ada delapan kasus penyalahgunaan narkoba yang ditanganani Polres Subulussalam.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS. COM, SUBULUSSALAM – Satres Narkoba Polres Subulussalam kembali merilis, kasus yang ditangani selama Januari atau satu bulan terakhir.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK kepada Serambinews.com, Jumat (29/1/2021) mengakui, masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di daerah ini.

Dia pun menjelaskan, dalam sebulan terakhir setidaknya ada delapan kasus penyalahgunaan narkoba yang ditanganani Polres Subulussalam.

Dari delapan kasus narkoba yang ditangani, polisi berhasil menangkap 10 pelaku dan kini ditahan di Sel Mapolres Subulussalam, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolres AKBP Qori Wicaksono  didampingi Wakapolres Kompol Erwin menggelar konferensi pers, Kamis (28/1/2021) di pelataran Mapolres Subulussalam.

Konferensi pers dihadiri Kabag Ops AKP Rahman Manurung, Kasatreskrim Iptu Ipda Deno Wahyudi SE MSi dan Kasatres Narkoba Ipda Hengki Harianto SH MH.

Baca juga: Remehkan Ancaman Israel, Iran Sebut Tel Aviv Tak Pernah Berani Menyerang

Dalam konferensi pers tersebut, selain menyampaikan hasil pengungkapan kasus curanmor dengan barang bukti 13 unit motor curian, polisi juga merilis hasil penanganan perkara narkoba.

Untuk narkoba, dari delapan kasus itu, total barang bukti yang disita polisi antara lain sabu-sabu sekitar 23,77 gram dan daun ganja kering 20,30 gram.

AKBP Qori mengatakan, untuk narkotika jenis sabu rata-rata dipesan dari wilayah Sumatera Utara, terutama Medan.

Sementara  ganja, dipasok dari Kabupaten Aceh Selatan yang berbatasan dengan Kota Subulussalam.

Sepuluh tersangka yang diamankan dalam kasus narkoba ini adalah S, pria berusia 44 tahun warga Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri.

Mul, pria berusia 27 tahun warga Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri.

Kemudian, S pria berusia 19 tahun warga Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri.

Selanjutnya, RN pria berusia 25 tahun warga Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri.

Lalu tersangka SA DKK, pria berusia 30 tahun warga Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri.

Tersangka lain berinisial SS, pria berusia 31 tahun warga Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri .

Serta MS dkk, pria berusia 23 tahun warga Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan.

Terakhir, pria berinisia S, usia 26 tahun warga Desa Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, RSUD Bireuen Jalin Kerjasama dengan FK, Fkep USK dan RSUDZA

AKBP Qori mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya.

Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengonsumsi narkotika.

Sebab, mengonsumsi narkotika adalah perbuatan melanggar hukum dan berbahaya untuk kesehatan.

"Kami tidak bosan-bosan mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba. Kami juga me-warning para pengedar, akan dihukum dengan tegas. Kita tak akan kompromi dalam kasus narkotika," tegas AKBP Qori Wicaksono.  (*)

Baca juga: Sekjen PBB Melihat Mulai Ada Harapan Perdamaian Palestina-Israel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved