Jaksa Tangkap Buronan Korupsi, 4 Tahun Menghilang
Tim Tangkap Buronan(Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan
BANDA ACEH - Tim Tangkap Buronan(Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan terpidana korupsi, Muammar Khadafi, Kamis (28/1/2021).
Terpidana terlibat dalam kasus korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 619.520.128 dari pagu lebih dari Rp 1 miliar.
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di kantornya menyampaikan, terpidana Muammar Khadafi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Maret 2016 hingga 28 Januari 2021.
Dalam kasus itu, Muammar Khadafi merupakan rekanan pada pekerjaan tersebut. Selain Muammar Khadafi, dalam kasus itu juga terlibat terpidana lain atas nama Yusri, sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini juga buron.
Terpidana Muammar Khadafi melarikan diri setelah turun putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 737 K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Maret 2016 dan menyatakan terpidana dihukum penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam putusan itu, terpidana juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp 163.502.943 dan apabila tidak sanggup membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan kasasi tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Aceh Selatan yang dibacakan pada 6 Oktober 2010 dengan pidana satu tahun penjara. Tapi, jaksa penuntut umum saat itu melakukan banding hingga kasasi ke MA.
Selama menunggu putusan kasasi, Muammar Khadafi tidak ditahan sehingga ia langusng melarikan diri setelah turunnya putusan MA. "(Terpidana Muammar Khadafi) DPO sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 28 Januari 2021. Terpidana Muammar Khadafi menjadi DPO selama empat tahun," kata Kajati.
Kajati yang didampingi para asisten menyampaikan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Ia ditangkap setelah tim melakukan pengintaian selama tiga minggu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
"Terpidana Muammar Khadafi ditangkap tim Tabur Kejaksaan di kediamannya di Desa Jurong Peujeura, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada 28 Januari 2021 pukul 15.00 WIB," kata Muhammad Yusuf.
Seusai ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk diinterogasi. Setelah itu terpidana Muammar Khadafi digiring ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh Besar, untuk menjalani masa hukumannya.(mas)