Oknum Anggota DPRD Digerebek Mesum dengan Istri Orang, Rekaman CCTV dan Celana Dalam jadi Bukti
Oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial NL ditetapkan sebagai tersangka karena berzina dengan istri orang.
SERAMBINEWS.COM - Seorang oknum anggota DPRD digerebek di hotel bersama istri orang.
Rekaman CCTV dan celana dalam menjadi bukti perselingkuhan yang dilakukan keduanya.
Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial NL ditetapkan sebagai tersangka karena berzina dengan istri orang.
Selain NL, penyidik juga telah menetapkan PB pasangan selingkuh NL sebagai tersangka.
Adapun alat bukti yang menjadi dasar NL diterapkan sebagai tersangka yakni rekaman CCTV dan juga celana dalam milik PB yang ditemukan di sebuah penginapan di Kepulauan Tanimbar.
"Keduanya sudah jadi tersangka," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Tegur Balap Liar, Anggota TNI Dianiaya 10 Orang, Korban Alami Luka di Kepala dan Pinggang
Baca juga: Hasil Lengkap Pertandingan BWF World Tour Finals Fase Grup Hari Kedua: Ganda Campuran Beri Kejutan
Baca juga: Ledakan di Riyadh, Alwiya Alwaad Alhaq Klaim Bertanggung Jawab
Kasus perzinahan yang melibatkan NL terjadi pada 14 Desember 2019 lalu di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.
Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan selingkuhannya PB di dalam kamar penginapan digrebek oleh GM, yang tak lain adalah suami dari PB.
Saat penggebrekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur.
Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan.
NL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021).
Baca juga: India Bebaskan 28 Nelayan Aceh yang Ditahan di Kepulauan Andaman, Hari Ini Tiba di Kualanamu
Baca juga: Prof Syahrizal Abbas di Masjid Raya Baiturrahman, Berikut Daftar Khatib di Banda Aceh Jumat Hari Ini
"Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar dia.
Meski telah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap NL.
"Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan," kata dia.
(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digerebek di Hotel Berzina dengan Istri Orang, Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka, Celana Dalam Barang Buktinya"