Minggu, 19 April 2026

Pasangan Gay Dicambuk 77 Kali

Pasangan gay yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis, Kamis (28/1/2021), menjalani eksekusi cambuk, di Taman Sari

Editor: bakri
SERAMBI/HENDRI
Terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanulssalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021) 

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc, membenarkan informasi tersebut. ”Ya, benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut pidana penjara 150 bulan penjara atau 12 tahun enam bulan, bagi terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 4 anak di bawah umur,” ujarnya.

“Insya Allah, sidang putusan musyarawah majelis hakim akan digelar pada tanggal 2 Februari 2021," ungkap Murtadha.(mun/as)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved