Pasangan Gay Dicambuk 77 Kali
Pasangan gay yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis, Kamis (28/1/2021), menjalani eksekusi cambuk, di Taman Sari
Editor:
bakri
SERAMBI/HENDRI
Terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanulssalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021)
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc, membenarkan informasi tersebut. ”Ya, benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut pidana penjara 150 bulan penjara atau 12 tahun enam bulan, bagi terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 4 anak di bawah umur,” ujarnya.
“Insya Allah, sidang putusan musyarawah majelis hakim akan digelar pada tanggal 2 Februari 2021," ungkap Murtadha.(mun/as)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/eksekusi-cambuk-di-taman-sari.jpg)