Berita Lhokseumawe
Sat Lantas Polres Lhokseumawe Dampingi Tim Survei Indeks Kepatuhan Berlalu Lintas
Tim Survey dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh melakukan survey protokol Indek kepatuhan berlalu lintas di wilayah Hukum Polres Lhokseumawe...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Tim Survey dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh melakukan survey protokol Indek kepatuhan berlalu lintas di wilayah Hukum Polres Lhokseumawe, pada Kamis (28/1/2021).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolres setempat dengan peserta terdiri dari berbagai komponen.
Ketua tim survey I Dr M Gaussyah, dalam pemaparannya menyampaikan, bahwa Unsyiah melakukan survey demikian di beberapa daerah lain di Provinsi Aceh untuk sebuah bahan kajian dan rekomendasi.
"Peserta mengisi jawaban-jawaban sesuai dengan pemikiran dan fakta di lapangan yang dialami dan dirasakan oleh narasumber," jelas Ketua tim survey I Dr M Gaussyah, kepada Serambinews.com, Kamis (28/1/2021).
Dalam kegiatan tersebut Sat Lantas Polres Lhokseumawe mendampingi tim survey itu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Radhika Angga Rista SIK mengatakan, tim survey tersebut dipimpin oleh Dr M Gausyah, SH MH, kegiatan penelitian dan survey ini berlangsung di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk dapat mengambil langkah serta tindakan petugas untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya," ujar Kasat Lantas, AKP Radhika Angga Rista.
Dalam kegiatan ini, kata Kasat, peserta yang terdiri dari berbagai kalangan juga mengisi kuisioner terkait lalu lintas, sarana lalu lintas, fasilitas yang telah disediakan bagi pengguna jalan raya dan keberadaan personil dalam menjalankan tugas guna mengatur lalu lintas.(*)
Baca juga: Jadwal Badminton World Tour Finals 2020 Jumat (29/1), Laga Hidup Mati 4 Wakil Indonesia ke Semifinal
Baca juga: 4 Perawatan Rumahan Efektif Atasi Gatal pada Area Kewanitaan
Baca juga: Hukum Memilih Pendapat Mazhab Ulama dan Membandingkan dengan Sunnah, Simak Penjelasan Buya Yahya