Berita Banda Aceh
Terungkap Fakta Baru Terkait Oknum PNS Tertangkap Mesum Dengan Wanita Bersuami di Ulee Lheue
Kasus mesum oknum PNS berinisial AG (48) bersama seorang wanita bersuami asal Sabang berinisial AS (42) di banda aceh mengungkap fakta baru
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.
Baca juga: China Siap Berperang, Sebut Kemerdekaan Taiwan Berarti Perang, AS Tegaskan Dukungan Militer
Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI.(*)
Baca juga: Kisah Sukses Kurir Narkoba dari Aceh Berakhir, 2 Kg Sabu Dalam Sepatu Gagal Diterbangkan