Video
VIDEO Napi Dihukum Bertubi-tubi saat Jalani Masa Kurungan, Terlibat Pembalakan Liar di Aceh Singkil
Uniknya MZ sendiri saat ini berstatus narapidana (Napi) dalam kasus berbeda yang sedang jalani hukuman di Rumah Tahanan Cabang Singkil.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Hari Mahardhika
Laporan: Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Aceh Singkil, berhasil membongkar kasus illegal logging, Rabu (27/1/2021).
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan MZ alias K sebagai tersangka.
Uniknya MZ sendiri saat ini berstatus narapidana (Napi) dalam kasus berbeda yang sedang jalani hukuman di Rumah Tahanan Cabang Singkil.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, Rabu (27/1/2021) mengatakan, kasus tersebut terbongkar berkat informasi dari masyarakat Kecamatan Pulau Banyak.
Atas info itu polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada 18 Januari lalu petugas berhasil menemukan gudang terbuka berisi kayu olahan milik tersangka di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak.