Sabtu, 25 April 2026

Berita Pidie

HET Pupuk Bersubsidi Naik, Urea Jadi Rp 2.250/Kg dan SP-36 Rp 2.400/Kg, Begini Respon Publik

Dalam peraturan tersebut dituangkan bahwa harga pupuk urea subsidi dari harga sebelumnya sebesar Rp 1.800/kg menjadi Rp 2.250/kg.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
FOTO/HUMAS PEMDA ACEH
Petugas mengecek ketersediaan pupuk subsidi di salah satu toko pengecer pupuk, Kamis (25/6/2020). 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah telah menaikkan harga pupuk bersubsidi. Kenaikan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut dituangkan bahwa harga pupuk urea subsidi dari harga sebelumnya sebesar Rp 1.800/kg menjadi Rp 2.250/kg.

Sedangkan harga SP-36 dari Rp 2.000/kg menjadi Rp 2.400/kg dan pupuk ZA naik menjadi Rp 1.700/kg. Adapun pupuk organik dari harga Rp 500/kg naik menjadi Rp 800/kg. Sementara pupuk NPK tidak mengalami kenaikan, harganya tetap Rp 2.300/kg.

"Tahun 2021, Kementan juga menambah alokasi pupuk bersubsidi dari 9,04 juta ton menjadi 8,9 juta ton," kata pemerhati pertanian Pidie, Andi Firdhaus Lancok kepada Serambinews.com, Sabtu (30/1/2020).

Ia melanjutkan, menyikapi Permentan Nomor 49 Tahun 2020, Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhi meminta, agar masyarakat mengawal supaya tidak ada penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar Soroti Objek Wisata Berserakan Sampah, Ini Kata Kadisparpora

Baca juga: Gadis Ini Pamit Ambil Ijazah di Sekolah, Tapi Sudah Seminggu tak Pulang

Baca juga: Sempat Nihil Selama Sepekan, Kini 5 Warga Langsa Kembali Terkonfirmasi Positif Covid-19

Untuk itu, Andi Firdhaus Lancok mengajak, masyarakat petani di Pidie harus betul-betul terlibat dalam mengontrol pendistribusian pupuk bersubsisi tersebut.

Tak hanya itu, sebut dia, Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Pidie juga mesti segera melakukan pengawasan, sekaligus meminta distributor dan kios pengecer untuk tidak menjual harga pupuk bersubsidi di atas HET.

Lalu, menurutnya, Distanpan Pidie juga harus memastikan kembali data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang selama ini dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga penebusan pupuk subsidi disinyalir tidak tepat sasaran.

"Kami minta pihak kepolisian agar segera melakukan investigasi dan tindakan yang serius atas dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga HET, kadang hingga Rp 150.000 per sak," jelas mantan aktivis itu.

Baca juga: Bangkit dari Kemiskinan, China Kini Bisa Jadi Salah Satu Negara Terkuat, Indonesia Juga Berpotensi

Baca juga: Jika Perang Dunia III Meletus, Ini 5 Senjata Canggih yang Akan Dikerahkan China

Baca juga: Harimau Sumatera Danau Putra Dilepasliarkan di Pegunungan Gulo Aceh Tenggara

Ia menambahkan, lembaga dewan juga harus sesegera mungkin atau dalam waktu dekat untuk turun ke lapangan dengan melakukan cek dugaan permainan harga di tingkat distributor, sehingga petani tidak harus membeli pupuk di atas HET.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved