Sri Mulyani Pastikan Pajak Pulsa dan Token Listrik Tak Pengaruhi Harga, Begini Penjelasan Menkeu

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana

Editor: Mursal Ismail
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa).

SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, memastikan pemungutan pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa) tidak memengaruhi harga yang semakin mahal

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai Senin, 1 Februari 2021.

Namun skema pungutan pajak tersebut menuai polemik di Tanah Air dan ramai di media sosial.

Tak sedikit warganet yang berwacana, harga pulsa telepon, kartu SIM perdana, voucher, serta token listrik akan mengalami kenaikan dengan adanya regulasi itu?

Baca juga: Ayah dan Anak Meninggal, Saat Berkelahi dengan Kadus Serta 2 Warga Lainnya, Ini Masalahnya

Baca juga: VIDEO Pelayaran Perdana Kapal Aceh Hebat 2 Arungi Samudera dari Banda Aceh Menuju Sabang

Baca juga: WBA Ubah Status Juara Tinju Manny Pacquiao Lantaran Lama Tak Naik Ring

Benarkah demikian?

Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, lantas memberikan penjelasan terkait pungutan pajak, Sabtu (30/1/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Bendahara negara itu juga mengatakan, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.

Sehingga tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.

Sri Mulyani menambahkan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan penyederhanaan ini, pemungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server.

Sehingga para pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut pajak lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved