Berita Aceh Utara

Dalam Sepekan Ini, 9 Tersangka Kasus Narkotika Jaringan Internasional Dititipkan ke Lapas Lhoksukon

Dalam sepekan terakhir ini sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika jaringan internasional dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dalam sepekan terakhir ini sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika jaringan internasional dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari Sembilan tersangka tersebut, enam diantaranya terlibat dalam kasus penyelundupan pil ekstasi sebanyak 50 ribu butir. Mereka dilimpahkan Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Rabu (27/1/2021) ke Kejari Aceh Utara di Lhoksukon. Mereka diantar petugas dengan tangan diborgol ke Lapas Lhoksukon.

Ke enam tersangka tersebut adalah warga Desa Matang Lada Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang terlibat dalam kasus penyelundupan 50 ribu pil ekstasi dari Malaysia ke Aceh.

Masing-masing, mereka Rusdi, Amri, Nasrul alias Raja, Zulfikar, Ibrahim dan Zulfikri Ismail. Ke enam warga Desa Matang Lada tersebut ditangkap petugas BNN pada 16 November 2020 di lokasi dan waktu yang berbeda di kawasan Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Sedangkan dua lagi yang terlibat dalam kasus serupa Pendi dan Isan, sampai sekarang masih buron dan sudah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Ke enam tersangka setelah diterima, lalu dibawa lagi untuk ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambinews.com, Minggu (31/1/2021).

Sedangkan tiga lagi, yang terlibat dalam kasus sabu 60 kilogram dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Mereka juga terlibat dalam kasus sabu jaringan internasional.

Masing-masing, Sayed Mahdar (24) warga Kecamatan Julok Aceh Timur, Junaidi (19) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan Mahdi Mukhtar alias Jenieb (38) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.(*)

Baca juga: Mawardi Ali Buka Rapar Kerja KONI Aceh Besar

Baca juga: Silaturahmi dengan Waled Lapang, Kasat Lantas Polres Aceh Utara Sampaikan Hal Ini

Baca juga: Meraup Rezeki dari Pemancing Mania, Cara Nelayan Aceh Singkil Tambah Penghasilan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved