Berita Aceh Utara
Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancaman Terhadap Pria Terlibat Kasus Sabu 60 Kilogram
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara mulai mempersiapkan materi dakwaan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus sabu-sabu 60....
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara mulai mempersiapkan materi dakwaan terhadap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus sabu-sabu 60 kilogram yang baru dilimpahkan Polda Aceh.
Materi dakwaan itu dipersiapkan jaksa agar ketiga terdakwa yang sudah dilimpahkan polisi itu dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara untuk mengikuti sidang.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melimpahkan tiga pria dari enam yang terlibat dalam kasus sabu 60 kilogram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara Kamis (29/1/2021).
Masing-masing, Sayed Mahdar (24) warga Kecamatan Julok Aceh Timur, Junaidi (19) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan Mukhtar Mahdi alias Jenieb (38) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Sedangkan tiga lagi, Muhammad Amin alias Abeng dan Asnawi alias Labon sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut, karena berhasil melarikan diri sebelum ditangkap. Sedangkan satu lagi, Samsuar alias Dek Gam, meninggal dunia.
Mereka ditangkap Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh, pada Oktober 2020 lalu, berhasil menggagalkan penyelundupan 60 Kg narkotika jenis sabu jaringan internasional di perairan Selat Malaka, Aceh Timur dan Aceh Utara.
“Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Subsidair Pasal 114 ayat (2) SubsidariPasal 115 ayat (2) JunctoPasal 132 ayat (1) JunctoPasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Minggu (31/1/2021).
Saat ini kata Kejari Aceh Utara, ketiga tersangka tersebut sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon untuk dititipkan di sana, menunggu pelimpahan ke pengadilan.(*)
Baca juga: Silaturahmi dengan Waled Lapang, Kasat Lantas Polres Aceh Utara Sampaikan Hal Ini
Baca juga: Meraup Rezeki dari Pemancing Mania, Cara Nelayan Aceh Singkil Tambah Penghasilan
Baca juga: Bangun Pendidikan dari Desa, Mahasiswa Aceh Singkil Rangsang Jiwa Kompetisi Pelajar SD Terpencil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/teks-foto-kepala-kejaksaan-negeri-aceh-utara-pipuk-firman-priyadi-mh.jpg)