Dua Wanita Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Dubur dan Selangkangan
Kali ini Bea Cukai Batam berhasil mengamankan dua wanita yang menyembunyikan barang bukti sabu di selangkangan dan dubur.
Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba.
Sabu, Ekstasi dan Happy Five Senilai Rp 12,4 M dari Malaysia Digagalkan Masuk ke Batam
Sebelumnya, Operasi gabungan Sub Direktorat (Subdit) Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit P2) Kantor Pusat Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kantor Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.
Penyelundupan Sabu, ekstasi dan "happy five" asal Malaysia digagalkan Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Perkiraan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp 1.000.000 per gram dan ekstasi Rp 200.000 per butir.
“Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 2021, bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).
Ia menjelaskan dilakukannya koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri.
Pada hari Kamis (21/1/2021), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di Kampung Agas Tanjung Uma Lubuk Baja, Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS.
“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” terang Susila.
Lebih detail, Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru dan di dalam herigen tersebut terdapat masng-masing satu buah tas warna hitam.
“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five,” jelas Susila.
Kemudian kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.
“Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada, Jumat (22/1/2021) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5 kg dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia).
Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bea-cukai-batam-kembali-berhasil-menggagalkan-upaya-penyelundupan-sabu.jpg)