Dua Wanita Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Dubur dan Selangkangan
Kali ini Bea Cukai Batam berhasil mengamankan dua wanita yang menyembunyikan barang bukti sabu di selangkangan dan dubur.
SERAMBINEWS.COM - Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu.
Kali ini Bea Cukai Batam berhasil mengamankan dua wanita yang menyembunyikan barang bukti sabu di selangkangan dan dubur.
Keduanya berhasil diamankan petugas Bea Cukai Hang Nadim di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim di Batam.
“Petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani melalui telepon, Minggu (31/1/2021).
Undani menjelaskan kedua wanita atas nama DSA (32) dan C (33) tersebut merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok.
“Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang wanita tersebut” lanjut Undani.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan tubuh, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA.
Lalu keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.
“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu” jelas Undani.
Kemudian kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent.
Ternyata ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C.
Kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram.
Lalu terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut,” ujar Undani.
Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp 359 juta dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1 juta.
Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba.
Sabu, Ekstasi dan Happy Five Senilai Rp 12,4 M dari Malaysia Digagalkan Masuk ke Batam
Sebelumnya, Operasi gabungan Sub Direktorat (Subdit) Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit P2) Kantor Pusat Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kantor Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.
Penyelundupan Sabu, ekstasi dan "happy five" asal Malaysia digagalkan Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Perkiraan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp 1.000.000 per gram dan ekstasi Rp 200.000 per butir.
“Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 2021, bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).
Ia menjelaskan dilakukannya koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri.
Pada hari Kamis (21/1/2021), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di Kampung Agas Tanjung Uma Lubuk Baja, Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS.
“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” terang Susila.
Lebih detail, Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru dan di dalam herigen tersebut terdapat masng-masing satu buah tas warna hitam.
“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five,” jelas Susila.
Kemudian kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.
“Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada, Jumat (22/1/2021) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5 kg dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia).
Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri.
“Barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” papar Susila.
Sehingga barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri di antaranya yaitu, delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang haram tersebut.
Susila menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir/gram sabu.
“Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,” tutup Susila.
Baca juga: Penderitaan Pengungsi Suriah di Idlib Tidak Ada Habisnya, Seusai Perang, Diterjang Badai dan Banjir.
Baca juga: Simak, 12 Makanan yang Direkomendasikan untuk Mencegah Penyakit Jantung
Baca juga: Demi Lunasi Utang Orang Tua, Gadis 20 Tahun Tak Malu Jadi Tukang Tampal Ban dan Jualan Air Galon
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Wanita Simpan Sabu di Dubur dan Selangkangan, Diamankan Bea Cukai Batam"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bea-cukai-batam-kembali-berhasil-menggagalkan-upaya-penyelundupan-sabu.jpg)