Berita Politik
Pengamat Ingatkan DPRA tak Konfrontatif dalam Menanggapi Isu Pilkada, Mawardi: DPRA Harus Kooperatif
Secara regulasi, kata Mawardi, sebenarnya tidak ada alasan bagi Pemerintah Pusat untuk tidak mengizinkan Aceh melaksanakan pilkada di tahun 2022.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengamat Hukum dan Pemerintahan, Mawardi Ismail menanggapi pernyataan Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin yang menyebutkan legislatif Aceh tidak perlu merespon dinamika yang terjadi dalam pembahasan RUU Pemilu di pusat karena Aceh memiliki regulasi sendiri yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada.
Menanggapi pernyataan itu, Mawardi yang dimintai pendapatnya meminta, DPRA tidak perlu konfrontatif dalam merespons isu polemik pelaksanaan pilkada yang sedang digodok dalam RUU Pemilu dan menjadi polemik akhir-akhir ini.
"Jangan konfrontatif dalam isu ini, tapi DPRA harus kooperatif. Kita biasa-biasa saja. Kebijakan strategi harus kita tempuh, koordinasi, dan lobi," kata Mawardi secara khusus kepada Serambinews.com, Senin (1/2/2021).
Secara regulasi, kata Mawardi, sebenarnya tidak ada alasan bagi Pemerintah Pusat untuk tidak mengizinkan Aceh melaksanakan pilkada di tahun 2022.
Karena secara regulasi, papar Mawardi, Pilkada Aceh diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006.
Baca juga: Peserta Pertanyakan Bonus Juara MTQ Tingkat Provinsi Aceh yang belum Cair, Kepala DSI Jawab Begini
Baca juga: Setahun Lebih Berlalu, Bonus Juara MTQ Tingkat Provinsi Aceh belum Cair, Begini Keluhan Peserta
Baca juga: Soraya Abdullah Meninggal Karena Covid-19, Umi Pipik Sebut Soal Wanita Surga
“Namun, karena RUU Pemilu sedang dibahas, tentu untuk itu perlu koordinasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh, baik eksekutif dan legislatif dengan pusat,” ulasnya.
Selama belum ada kebijakan baru yang tegas, papar Mawardi, Aceh tetap berpedoman pada regulasi yang ada.
"Pilkada di Aceh diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006. Aceh dapat pengecualian. Jangan tegang-teganglah, ini hanya perlu koordinasi lebih lanjut dengan komisi II DPR RI dan KPU RI," urai Mawardi.
Peluang koordinasi, lanjut dia, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar Pilkada Aceh 2022 bisa dilaksanakan.
PKS Lantik 9 DPC di Kota Banda Aceh, Konsolidasi Sambut Pilkada |
![]() |
---|
Jubir PA Aceh Barat Tolak Pilkada Serentak 2024, Dinilai Cederai MoU Helsinki dan Kekhususan Aceh |
![]() |
---|
Pelantikan Pengurus PAN Aceh Tunggu Jadwal DPP, SK Terbit 28 Januari 2021 |
![]() |
---|
DPRK Abdya Plot Rp 1 Miliar untuk Proses Tahapan, Dukung Pilkada Aceh Dilaksanakan Tahun 2022 |
![]() |
---|
Dirjen Otda Terima Aspirasi Pilkada Aceh 2022, Dijadwalkan Pertemuan Segitiga dengan Pihak Ini |
![]() |
---|