Berita Politik

Pengamat Ingatkan DPRA tak Konfrontatif dalam Menanggapi Isu Pilkada, Mawardi: DPRA Harus Kooperatif

Secara regulasi, kata Mawardi, sebenarnya tidak ada alasan bagi Pemerintah Pusat untuk tidak mengizinkan Aceh melaksanakan pilkada di tahun 2022.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM
Pengamat Hukum dan Pemerintahan, Mawardi Ismail 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengamat Hukum dan Pemerintahan, Mawardi Ismail menanggapi pernyataan Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin yang menyebutkan legislatif Aceh tidak perlu merespon dinamika yang terjadi dalam pembahasan RUU Pemilu di pusat karena Aceh memiliki regulasi sendiri yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada.

Menanggapi pernyataan itu, Mawardi yang dimintai pendapatnya meminta, DPRA tidak perlu konfrontatif dalam merespons isu polemik pelaksanaan pilkada yang sedang digodok dalam RUU Pemilu dan menjadi polemik akhir-akhir ini.

"Jangan konfrontatif dalam isu ini, tapi DPRA harus kooperatif. Kita biasa-biasa saja. Kebijakan strategi harus kita tempuh, koordinasi, dan lobi," kata Mawardi secara khusus kepada Serambinews.com, Senin (1/2/2021).

Secara regulasi, kata Mawardi, sebenarnya tidak ada alasan bagi Pemerintah Pusat untuk tidak mengizinkan Aceh melaksanakan pilkada di tahun 2022.

Karena secara regulasi, papar Mawardi, Pilkada Aceh diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006.

Baca juga: Peserta Pertanyakan Bonus Juara MTQ Tingkat Provinsi Aceh yang belum Cair, Kepala DSI Jawab Begini

Baca juga: Setahun Lebih Berlalu, Bonus Juara MTQ Tingkat Provinsi Aceh belum Cair, Begini Keluhan Peserta

Baca juga: Soraya Abdullah Meninggal Karena Covid-19, Umi Pipik Sebut Soal Wanita Surga

“Namun, karena RUU Pemilu sedang dibahas, tentu untuk itu perlu koordinasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh, baik eksekutif dan legislatif dengan pusat,” ulasnya.

Selama belum ada kebijakan baru yang tegas, papar Mawardi, Aceh tetap berpedoman pada regulasi yang ada.

"Pilkada di Aceh diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006. Aceh dapat pengecualian. Jangan tegang-teganglah, ini hanya perlu koordinasi lebih lanjut dengan komisi II DPR RI dan KPU RI," urai Mawardi.

Peluang koordinasi, lanjut dia, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin agar Pilkada Aceh 2022 bisa dilaksanakan.

"Kita punya regulasi dan argumentasi untuk menyatakan kepada pusat bahwa Aceh berkepentingan dan Aceh berhak melaksanakan pilkada 2022. Ini bisa disampaikan dengan baik, dengan bahasa santun," kata Mawardi.

Baca juga: Ikan Tongkol Sumbang Inflasi di Aceh, Berikut Data Lengkap Inflasi dan Deflasi di Aceh

Baca juga: Bukan Soal Tarik-menarik, Salim Fachry Minta Kantor Pusat TNGL Dibangun di Aceh Tenggara

Baca juga: Nagan Raya Dapat 1.680 Vaksin Sinovac, Akan Diawali Penyuntikan kepada Nakes dan Forkopimda

Terkait pernyataan Ketua DPRA yang menyebutkan Aceh, khususnya legislatif tidak perlu ikut dalam polemik pembahasan RUU Pemilu, menurut Mawardi ini tidaklah tepat.

"Tidak perlu melibatkan diri itu tak baik juga karena KIP bagian dari KPU. Kalau misalnya diputuskan pilkada serentak untuk semua dilaksanakan pada 2024, lalu KIP tetap menggelar 2022 di Aceh, ini bisa bermasalah nanti,” tukasnya.

“Makanya ini perlu koordinasi, bukan tidak melibatkan diri dalam polemik, tapi jalur koordinasi dan lobi harus dilakukan dengan maksimal," ujar Mawardi.

Mawardi sendiri secara pribadi berharap Pilkada Aceh tetap bisa digelar pada 2022. Alasannya, menurut dosen senior Universitas Syiah Kuala (USK) itu, karena berpedoman pada regulasi dan argumentasi.

Baca juga: VIDEO Banda Aceh Kini Miliki Dermaga Wisata

Baca juga: 48.325 Dosis Vaksin Sinovac Mulai Dikirim ke Kabupaten/Kota di Aceh, Dikawal Ketat Polisi

Baca juga: VIDEO Sempat Tertunda, Prodi Keperawatan dan Kebidanan Aceh Utara dan Poltekkes Mulai PMB Tatap Muka

"Regulasinya tentu UUPA. Argumentasinya, jika tidak dilaksanakan di 2022, akan banyak ruginya untuk Aceh. Kita akan punya pejabat terlalu lama dan mereka tidak bisa menjalankan pemerintahan yang optimal," demikian Mawardi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved