Berita Aceh Utara

Tiga Residivis Ditangkap, Terlibat Kasus Pencurian Sembako di Aceh Utara Sejak Setahun Terakhir

Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap, kawanan rampok spesialis sembako yang menyasar sejumlah grosir di wilayah Kota...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Foto: Polres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam siaran pers yang didampingi Kasat Lantas, AKP Radhika Angga Rista dan Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya di Mapolres, Senin (1/2/2021). 

Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap, kawanan rampok spesialis sembako yang menyasar sejumlah grosir di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, selama setahun terakhir.

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap, kawanan rampok spesialis sembako yang menyasar sejumlah grosir di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, selama setahun terakhir.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam siaran pers yang  didampingi Kasat Lantas, AKP Radhika Angga Rista dan Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya  di Mapolres, Senin (1/2/2021) menjelaskan, pihaknya telah menangkap tiga tersangka rampok serta barang bukti tiga unit mobil untuk aksi kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing yaitu MS alias Boy (40), AZ alias Kecap (33), dan RM alias Ali Dukun (48).

Ketiganya asal Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. 

Sementara itu, MS tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tahun 2008.

Sedangkan dua rekannya, AZ dan RM juga berstatus residivis kasus pencurian, divonis bersalah pada tahun 2000.

Baca juga: Warga Aceh Barat Terpapar Virus Corona Tersisa Satu Orang Lagi, Pasien Sembuh Capai 117 Orang

“Satu tersangka kita ciduk di kawasan Aceh Utara beberapa hari lalu. Setelah dikembangkan, dua tersangka lainnya ditangkap di sebuah rumah di kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Palembang,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, kepada Serambinews.com, Senin (1/2/2021) sore.

Dijelaskan juga, petugas berhasil menyita tiga unit kendaraan roda empat, yaitu  satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam, satu unit mobil Kijang Kapsul Krista warna biru, dan satu unit mobil pickup Isuzu Panther.

Sedangkan bukti lain hasil rampokan yang berhasil disita, masing-masing enam sak beras Jongkong  isi 15 kg, setengah sak gula pasir isi  20 kg, 12 buah tabung 3 kg, dan satu kotak mi instan. 

“Saat ini kita sudah menerima 12 laporan, delapan laporan polisi dari wilayah Aceh Utara dan empat laporan dari wilayah Kota Lhokseumawe. Untuk sementara, hitungan kerugian korban lebih kurang 100 juta rupiah,” terang Eko.

Kapolres Lhokseumawe menduga, aksi ketiga rampok tersebut lebih dari 12 kali dengan lokasi tersebar di beberapa daerah. 

Saat ini, kasus tersebut sedang dikembangkan untuk mengungkap aksi kejahatan lainnya, termasuk adanya keterlibatan tersangka lainnya. (*)

Baca juga: Ini Rencana Jadwal Kuliah Tatap Muka di UTU Meulaboh Serta Sistemnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved