Maret 2021, Tilang Elektronik (ETLE) Bakal Berlaku secara Nasional
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik dalam bidang lalu lintas.
SERAMBINEWS.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikabarkan akan diberlakukan secara nasional mulai Maret 2021.
Pemberlakuan tilang elektronik ditujukan untuk menegakkan aturan dalam berlalu lintas.
Dikutip dari Antara, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik dalam bidang lalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono kemudian menanggapinya dengan membentuk Satgas ETLE nasional yang akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan ETLE secara nasional.
Pada tahap awal, ETLE nasional rencananya akan diluncurkan di tiga Polda dan empat Polresta.
Tiga Polda itu adalah Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.
Sementara itu, empat Polresta tersebut adalah Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.
Baca juga: VIDEO Wanita Ini Joget di Tengah Kudeta Myanmar Berlatar Blokade Militer
Baca juga: VIDEO Militer Myanmar Patroli di Jalan dan Terapkan Jam Malam Pasca Kudeta
Korlantas Polri bakal menyiapkan sebanyak 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.
Rencananya, peluncuran ETLE nasional tahap pertama akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia secara virtual.
Istiono juga mengatakan nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia, dengan dukungan dari pemerintah daerah.
“Semua kan bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” kata Istiono.
Untuk diketahui, ETLE saat ini sudah digunakan di beberapa wilayah. Salah satunya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Intip, Sosok Soraya Abdullah, Dikenal Sinetron Gerhana, Kini Meninggal Dunia karena Covid-19
Baca juga: Keren! Tempat Pembuangan Sampah Liar Ini Kini Penuh Warna Warni & Viral, Begini Proses Perubahannya
Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Daftar daerah yang sudah menerapkan tilang elektronik
1. Daerah Istimewa Yogyakarta
Polda DIY sudah memulai mengoperasikan tilang elektronik sejak akhir 2020 lalu, tepatnya pada bulan September.
Sebagai tahap awal Ditlantas mengoperasikan empat kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik, di antaranya simpan empat Condongcatur, Sleman, simpang Tugu Pal Putih Yogyakarta, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan simpang Ketandan Bantul.
Hanya saja, tilang elektronik ini belum sepenuhnya diberlakukan di wilayah tersebut. Dirlantas Polda DIY AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, untuk saat ini tahapan masih sekadar teguran saja belum ada penindakan.
“Kondisinya masih pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kami belum melakukan penindakan. Hanya memberikan pemberitahuan kepada pengendara jika sudah melakukan pelanggaran lalu lintas,” kata Iwan kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Meski hanya sekadar pemberitahuan, mantan Kapolres Sukoharjo tersebut mengatakan, pihaknya tetap mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Dengan begitu, pemilik kendaraan yang bersangkutan bisa mengetahui pelanggarannya dan ke depan bisa lebih tertib berlalu lintas.
Baca juga: Puluhan CPNS Formasi 2019 di Abdya Mengikuti Latsar, Ini Jadwal dan Lokasi
Baca juga: Seorang Wanita Histeris Lihat Suami dan Anaknya Bersetubuh: Berteriak dan Pukul Keduanya
2. Jawa Timur
Tilang elektronik juga sudah diterapkan di wilayah Jawa Timur. Bahkan uji coba ETLE ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2020.
Setidaknya ada 25 kamera pengawas yang sudah terkoneksi dengan ruang pengawas di TMC Polda Jatim.
Kamera pengawas tersebut dipasang di lokasi atau titik yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas atau pun kecelakaan.
Hanya saja, penerapan tilang elektronik ini sempat dihentikan karena adanya pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
3. Jawa Tengah
Polda Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu daerah yang sudah memberlakukan tilang elektronik.
Ada beberapa kota di Jateng yang menerapkan aturan ini, di antaranya di Kota Semarang, Kota Solo, dan juga di Kabupaten Klaten.
Ditlantas Polda Jateng sudah mulai melakukan sosialisasi ETLE sejak awal 2020. Sebagai tahap awal kamera pengawas tilang elektronik hanya dipasang di beberapa titik saja.
Seperti di kawasan Pandan Arang, yakni jalan menuju ke Simpang Lima dan satu lagi menuju Pekunden.
Sementara di Kota Solo, penerapan tilang elektronik sudah diterapkan jauh sebelumnya yakni sejak tahun 2019.
Hanya saja, penerapan ini terpaksa dihentikan sementara karena ada Pemilu. Tilang elektronik baru diaktifkan kembali beberapa bulan setelah Pemilu usai.
4. Makassar
Makassar juga menjadi salah satu wilayah yang sudah menerapkan tilang elektronik. Penerapan tilang elektronik di Makassar dilakukan akhir 2018 lalu atau beberapa bulan setelah DKI Jakarta.
Saat uji coba, dalam sehari ada ribuan pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, jumlah tersebut terus menurun seiring dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Dio Dananjaya/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Tilang Elektronik (ETLE) Dikabarkan Berlaku secara Nasional Mulai Maret 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ditlantas-polda-metro-jaya-menyosialisasikan-penerapan-sistem-tilang-elektronik.jpg)