Bareskrim Polri Tangkap Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah, Sempat Pamit dan Mohon Doa di Instagram
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi.
SERAMBINEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penangkapan terhadap Zaim Saidi dilakukan oleh Sub Unit 4 Bareskrim pada Selasa (2/2/2021) malam.
"Benar, semalam ditangkap," kata Rusdi saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi sebagai tersangka.
"Status tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Rusdi mengatakan, perkembangan kasus terkait penangkapan Zaim akan disampaikan kemudian.
"Perkembangan nanti akan disampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, pasar muamalah di Depok ramai jadi perbincangan.
Sebab, menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar.
Mohon Doa Sebelum Ditangkap
Pendiri dan penggagas pasar muamalah Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Polri, Rabu (3/1/2021).
Melalui akun instagramnya, Zaim menuliskan kalimat permohonan doa dan menyatakan pamit.
"Mohon doa kepada semuanya agar Allah memberikan perlindungan dan pertolongan hambaNya.
Dan memberikan kebenaran sebagai kebenaran.
Amiiin ya Robbal Alaminn. Saya harus pamit mulai malam ini," tulisnya, Selasa malam (2/1/2021).
Sosok Zaim Saidi sebenarnya sudah lama memperkenalkan dinar dan dirham sebagai alat tukar.
Bahkan dia sering menjadi pembicara di berbagai tempat untuk memperkenalkan dinar dirham sebagai alat tukar.
Sosok Zaim di kalangan pegiat hak konsumen dan lingkungan hidup juga bukan orang baru.
Zaim pernah menjadi pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Pada 2005-2006, Zaim Saidi belajar lebih jauh tentang muamalat dan tasawuf langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi, sambil melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan.
Hasil studinya ini ditulis dalam buku 'Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam'.
Zaim belajar tentang sistem ekonomi Islam kepada Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi atau dikenal dengan nama Ian Dallas.
Ian Dallas dikenal dengan gerakan Murabitun yaitu ajakan menegakkan Islam sesuai tuntunan Nabi.
Salah satunya tentang konsep zakat, yang mengharuskan penggunaan dinar dan dirham.
Ramai Diperbincangkan
Traknsaksi jual beli di sebuah pasar ramai diperbincangkan karena tidak menggunakan mata uang rupiah.
Pasar tersebut diketahui menerima transaksi menggunakan koin dinar dan dirham.
Pasar tersebut adalah pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, sebuah foto membuat Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, viral di media sosial.
Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, aparat pemerintah sudah menelusuri informasi praktik jual beli tersebut.
"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Menurut Zakky, pasar tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.
Pasar yang berbentuk ruko itu buka pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 11.00 WIB.
Di sana, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam.
Di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Zakky mengatakan, pasar yang dimiliki seorang pria bernama Zaim tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.
"Ke kami tidak ada izin resmi," kata Zakky.
Pasar Muamalah itu bukan baru buka tahun ini.
Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.
Namun, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.
Selain kabarnya kembali viral di media sosial, aparat disebut melakukan inspeksi ke lokasi tersebut hari ini.
"Saat ini di lokasi sedang ada peninjauan oleh aparat kejaksaan, didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan," ujarnya.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah, berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid ini bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:
1). Transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2). Perdagangan internasional
3). Pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
4). Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5). Transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
6). Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
• FINAL, Kemenkeu Tegaskan BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021 Ditiadakan
• Kajian Ilmu Falak, Penetapan 1 Ramadhan Tahun Ini di Indonesia Berpotensi Berbeda, Ini Sebabnya
• KISAH Wanita Meninggal Dunia dan Tinggalkan Tiga Anak Masih Kecil, Sahabatnya Rela Jadi Ibu Sambung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Polisi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Berstatus Tersangka"