DPD RI dan Kemendagri akan Lakukan Evaluasi Terkait Usulan Daerah Otonomi Baru

Komite I DPD RI dan Kemendagri RI sepakat melakukan pembahasan lanjutan tentang draft PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah....

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komite I DPD RI dan Kemendagri RI sepakat melakukan pembahasan lanjutan tentang draft PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Rapat tersebut juga merekomendasikan bahwa  Komite I DPD RI dan Kemendagri RI sepakat  melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap usulan-usulan Pemekaran Daerah baik yang telah disampaikan kepada Pemerintah maupun yang telah disampaikan kepada DPD RI.

Ketua Komite I DPD RI yang juga senator asal Aceh, Fachrul Razi mengatakan, selain itu, Komite I DPD RI juga  meminta Kemendagri RI agar memberikan hasil evaluasi terhadap daerah otonom baru yang telah berjalan selama ini.

"Komite I DPD RI meminta Kemendagri RI agar memberikan hasil evaluasi terhadap daerah otonom baru yang telah berjalan selama ini," jelas Fachrul Razi.

Fachrul Razi mengatakan bahwa dengan adanya evaluasi tersebut diharapkan tujuan-tujuan dari adanya Penataan Daerah atau yang lebih dikenal “pemekaran daerah” seperti: efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; peningkatan kualitas pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; meningkatkan Daya Saing Nasional dan Daya Saing Daerah.

Selain itu, memelihara adat-istiadat, tradisi dan budaya daerah, sebagaimana yang diatur didalam Bab VI Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), dapat diukur tingkat keberhasilan, dampak, dan mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dialami Daerah Pemekaran selama ini.

Dalam paparannya, Direjen Otda  Akmal Malik menyatakan bahwa setidaknya terdapat 323 usulan Daerah Otonomi Baru yang telah disampaikan kepada Pemerintah. Usulan- usulan ini berasal dari seluruh Indonesia baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dalam 323 usulan tersebut juga terdapat 62 usulan pemekaran daerah yang berasal dari Papua dan Papua Barat.

Sementara sebagian besar Senator Komite I yang merupakan representasi dari berbagai daerah di Indonesia, mengharapkan adanya percepatan pemekaran daerah yang saat ini masih dalam status moratorium atau dihentikan sementara.

Mempertanyakan dasar hukum moratorium dan meminta adanya hasil evaluasi terhadap pemekaran yang selama ini menjadi dasar moratorium tersebut. Dan juga mempertanyakan perkembangan terakhir penyusunan draft Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah.(*)

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Pasien Positif Mencapai 9.257 Orang

Baca juga: Suhar Histeris Lihat Anak di Septic Tank, Dua Bocah Meninggal Tenggelam Saat Ibu Berkaraoke

Baca juga: Sosok Ozan Kabak, Bek Muda Turki yang Direkrut Liverpool dari Schalke, Wujudkan Cita-cita Masa Kecil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved