Berita Pidie

Kasus Pria Beristri 5 di Pidie Perkosa 3 Wanita Hingga 1 Orang Meninggal, Ancaman Hukuman Ditambah

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman, karena melakukan perbuatan pidana berulang," jelasnya. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, memperlihatkan tersangka pemerkosaan dalam konferensi pers di mapolres setempat. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman, karena melakukan perbuatan pidana berulang," jelasnya. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI -  Satuan Reskrim Polres Pidie terus melengkapi berkas, terhadap kasus pria lima istri diduga memperkosa tiga wanita dan satu korban meninggal. 

Wanita yang meninggal itu berinisial ZBD (59), ditemukan warga di rumahnya di Gampong Mesjid Runtoh, Kemukiman Gampong Lhang, Kecamatan Pidie, Senin (11/1/2021), dengan tangan terikat dan mulut ditutup.

Pascakejadian menghebohkan tersebut, Polres Pidie suksek meringkus tersangka bernama Armia (39), di rumahnya di Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Rabu (13/1/2021).

Belakangan terungkap, Armia diduga telah memperkosa tiga wanita di lokasi berbeda.

Masing-masing adalah AM (39) warga Kulam Baro, Kecamatan Simpang Tiga, dan RI (48) warga Kecamatan Padang Tiji.

Sementara, NM (38) Kecamatan Kota Sigli, tidak berhasil diperkosa karena memberikan perlawanan.

Pendiri Pasar Muamalah Jadi Tersangka, Ambil Untung 2,5 Persen Setiap Penukaran Dirham dan Dinar

Sedangkan ZBD adalah korban perkosaan yang meninggal. 

Saat ini, Armia masih meringkuk di sel Polres Pidie.

" Kasus pemerkosaan dilakukan tersangka Armia masih dalam proses pemberkasan dan belum diserahkan ke Jaksa" kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, hasil visum et repertum yang telah keluar, bahwa penyebab wanita ZBD meninggal belum diketahui. 

Sebab, visum hanya dilakukan jasad korban (pemeriksaan luar) dan tidak dilakukan otopsi (pemeriksaan dalam).

"Hasil visum itu, korban mengalami luka robek di bagian kemaluan," jelas AKP Ferdian.

Dikatakan, tersangka Armia dibidik polisi 65 KUHP karena melakukan perbuatan pidana secara berulang. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved