Pendiri Pasar Muamalah Jadi Tersangka, Ambil Untung 2,5 Persen Setiap Penukaran Dirham dan Dinar

"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," ka

Editor: Faisal Zamzami
Repro Instagram@zaim.saidi
Banyak salah tafsir tentang Pasar Muamalah Depok, Ini penjelasan sang pendiri pasar, Zaim Saidi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.

"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Dijelaskan Ahmad, Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.

Sementara Dinar adalah koin emas seberat 4,24 gram atau emas 22 karat.

"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500 rupiah," jelasnya.

Ia menuturkan Dirham dan Dinar itu dipesan dari sejumlah tempat.

Di antaanta PT Antam Kesultanan Bintang hingga pengrajin Pulo Mas Jakarta.

"Dinar dan Dirham tersebut dipesan dari PT Antam kesultanan bintang, kesultanan Cirebon, kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam" jelas dia.

"Adapun dinar dan dirham yang digunakan sebagai menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham," tutup dia.

Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka

Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi alias ZS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).

Tersangka ZS dijadikan tersangka atas perbuatannya yang melanggar Pasal 9 UU Nomor Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ahmad mengatakan, kegiatan perdagangan atau bazar tersebut telah dilakukan sejak tahun 2014.

Dilaksanakan dua minggu sekali, pada hari Minggu pukul 10.00-12.00 WIB.

"Pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik ZS yang merupakan Amirat Nusantara (Pemimpin atau penanggung jawab). Dimana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat, yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti aturan pasar pada zaman Nabi."

"Seperti ada pungutan sewa tempat dan transaksi jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar," terang Ahmad dalam konferensi pers Mabes Polri Rabu (3/2/2021).

Jumlah pedagang yang ada di Pasar Muamalah ada 10 hingga 15 orang.

Barang yang dijual berupa sembako makanan minuman dan pakaian.

Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebu,t sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5% sebagai margin keuntungan.

Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah.

"Dinar yang digunakan di Pasar Mualmalah adalah koin emas sebesar 4,25 gram emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan yaitu koin perak seberat 2,975 gram perak murni," jelas Ahmad.

Perlu diketahui, saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4.000.00, sementara dirham setara dengan Rp 73.500.

Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan acuan sesuai PT Antam.

Sementara dirham perak diperoleh dari perajin pulau mas Jakarta dengan harga yang lebih murah dari acuan PT Antam.

"Adapun dinar yang dirham yang digunakan sebagian menggunakan nama tersangka ZS, dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut," pungkasnya.

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah berperan dalam kasus tersebut.

Di antaranya yaitu pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak.

Dikutip dari Kompas.com, Pasar Muamalah berada di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.

Akhir-akhir ini pasar tersebut ramai diperbincangkan netizen di berbagai media sosial.

Hal tersebut dikarenakan transaksi jual beli di Pasar Muamalah tidak menggunakan mata uang Rupiah melainkan koin dinar atau dirham.

Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan mengatakan, pasar yang dimiliki oleh ZS tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi dengan pihak Kelurahan Tanah Baru.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada hari ini, Selasa (2/2/2021) malam.

Kasus itu kini sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus itu dimulai saat informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang rupiah yaitu Dinar dan Dirham di jalan tanah baru, pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik pun langsung menggelar penyelidikan.

Selanjutnya pada Selasa (2/2/2021) kemarin, Polri menangkap Zaim Saidi.

"Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ZS di kediamannya," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ahmad menuturkan Zaim Saidi berperan sebagai insiator dan penyedia lapak di Pasar Muamalah.

Tak hanya itu, dia juga berperan sebagai pihak penyedia penukaran dinar atau dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut.

"ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar muamalah tersebut," jelas dia.

Beroperasi Sejak 2014, Ingin Ikuti Zaman Nabi

Pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi yang ditangkap polisi karena dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah telah mengoperasikan pasarnya sejak tahun 2014.

Dia bertujuan ingin mengikuti tradisi zaman nabi.

Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Hal itu diketahui usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa pelaku sebagai tersangka.

"Keberadaan pasar di jalan Tanah Baru Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali yaitu hari Minggu jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ahmad menyampaikan pasar Muamalah itu diadakan di sebuah lahan milik Zaim Saidi.

Dia merupakan pemimpin dari amirat nusantara yaitu komunitas masyarakat yang ingin berdagang sesuai dengan tradisi pasar di zaman nabi.

Dijelaskan Ahmad, mekanisme jual-beli di pasar itu menggunakan aturan seperti di zaman nabi.

Termasuk menggunakan Dinar dan Dirham sebagai mata uang di dalam transaksi di pasar tersebut.

"ZS merupakan amir amirat nusantara dimana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelasnya.

Menurut Ahmad, total ada 10-15 pedagang yang menjajakan dagangannya di pasar tersebut. Barang yang dijual mulai dari sembako, minuman, makanan hingga pakaian.

"Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10 sampai 15 pedagang. Kemudian, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian," tukasnya.

Warga Indonesia dan 19 Negara Lainnya Diblokir Masuk Arab Saudi, Ini Alasannya

PROFIL Maell Lee, Lahir di Banda Aceh dan Terkenal dengan Jargon Bukan Kaleng-Kaleng

VIRAL Ayah Bingung Atas Hadiah dalam Kotak Kecil, Keluar Rumah Ternyata Ada Hadiah Besar Menanti

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendiri Pasar Muamalah Depok Ambil Untung 2,5 Persen dari Setiap Penukaran Dirham dan Dinar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka, Dengan Ancaman 1 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved