Malaysia Bekuk 2.251 Pelaku Scam Online, Libatkan Warga Asing, Termasuk WNI
Penangkapan ribuan pelaku di Malaysia menunjukkan kejahatan scam online semakin terorganisasi dan lintas negara.
Ringkasan Berita:
- Polisi Malaysia menangkap 2.251 pelaku scam melalui empat operasi sejak Januari–Mei 2026.
- Modus meliputi penipuan online, kerja paruh waktu, hingga “keldai rekening”, dengan keterlibatan warga asing termasuk WNI.
- Kasus ini menegaskan perlunya penguatan pengawasan dan kerja sama regional dalam memberantas kejahatan siber.
SERAMBINEWS.COM - Penangkapan ribuan pelaku di Malaysia menunjukkan kejahatan scam online semakin terorganisasi dan lintas negara.
Diperlukan kerja sama regional dan peningkatan literasi digital untuk menekan kejahatan ini.
Kepolisian Malaysia menangkap 2.251 orang dalam operasi besar pemberantasan sindikat penipuan daring sejak Januari hingga awal Mei 2026.
Penindakan ini menunjukkan semakin masifnya kejahatan siber lintas negara di kawasan Asia Tenggara.
Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Bukit Aman, Rusdi Mohd Isa, Rabu (6/5/2026), menyebut operasi dilakukan melalui empat kegiatan terpadu, yakni Ops Taring, Ops Belatuk, Ops Frontier, dan Ops Cenderahati.
Dalam Ops Taring (26 Januari–5 Februari 2026), polisi menangkap 430 orang berusia 17 hingga 66 tahun.
Baca juga: Pemerintah Hapus Status Guru Honorer Mulai 2027, Diganti Skema ASN dan PPPK
Dari jumlah tersebut, 270 orang merupakan warga asing, termasuk dari China, Indonesia, dan Taiwan, sementara 160 lainnya warga Malaysia.
Para pelaku menjalankan berbagai modus, seperti menyamar sebagai aparat penegak hukum atau lembaga keuangan, dengan menggunakan skrip percakapan untuk meyakinkan korban.
Polisi juga menyita peralatan komunikasi senilai RM307.860 dan membuka 74 berkas perkara, dengan 18 di antaranya telah diproses ke pengadilan.
Pada Ops Belatuk (13–19 April 2026), sebanyak 403 orang ditangkap dalam kasus penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu dan e-commerce. Sebagian besar berperan sebagai “keldai rekening” atau penampung dana ilegal.
Selanjutnya, dalam Ops Frontier (1 April–7 Mei 2026), aparat kembali mengamankan 1.372 orang yang terlibat dalam penipuan online dan praktik keldai rekening.
Sementara Ops Cenderahati menjerat 46 pelaku penipuan penjualan barang fiktif.
Baca juga: Fotokopi e-KTP Berpotensi Langgar UU, Dukcapil: Data Sudah Tersimpan di Cip
Kasus ini menyoroti kuatnya jaringan kejahatan siber lintas negara di kawasan regional. Keterlibatan warga asing, termasuk WNI, menunjukkan bahwa sindikat penipuan semakin terorganisasi dan kompleks.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi Indonesia untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik keldai rekening serta memperkuat literasi digital masyarakat agar tidak mudah menjadi korban penipuan. (*)
| Pemerintah Hapus Status Guru Honorer Mulai 2027, Diganti Skema ASN dan PPPK |
|
|---|
| Fotokopi e-KTP Berpotensi Langgar UU, Dukcapil: Data Sudah Tersimpan di Cip |
|
|---|
| Mantan Camat Tiro 'Nahkoda' Baitul Mal Pidie |
|
|---|
| FDP Kirim 6 Dai ke Perbatasan Aceh Singkil, Perkuat Pembinaan Mualaf dan Syiar Islam |
|
|---|
| 494 Lulusan S1 dan Diploma Tiga Unigha Sigli Diwisuda, 35 Orang Raih Cumlaude |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penipuan-daring-06.jpg)