Rabu, 22 April 2026

Ayah Rudapaksa Putri Kandung, Terbongkar Setelah Korban Mengadu pada Sang Kakak

Seorang pria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tega melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Seorang pelaku berinisial WS (63) dihadirkan Satreskrim Polres Majalengka saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/2/2021). 

Kemudian korban dengan diantar kakak kandungnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian," jelas dia.

Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penangkapan di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Akibat perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan hukuman 15 tahun penjara," kata Siswo.

Ampuh Hilangkan Bau Tak Sedap, Berikut 4 Tips Cara Membuat Penyegar Udara untuk Dapur

Cut Meyriska Dikabarkan Hamil Anak Kedua, Sempat Mual-mual, Roger Danuarta: Minta Doanya

Viral Anak Penjual Gorengan Berbagi Rezeki Meski dalam Keterbatasan

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Tak Kuasa Menahan Birahi Seorang Ayah Cekoki Anak Wanitanya Miras Lalu Sewa Kamar untuk Dirudapaksa

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved