Berita Langsa
Napi Lapas Narkotika Langsa Mengaku Sudah Tiga Kali Loloskan Sabu ke Dalam Lapas
"Anehnya, napi Lisanudsin yang berada dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa ini bisa berkomunikasi dengan handphone untuk memesan sabu ke DPO J dan J
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Anehnya, napi Lisanudsin yang berada dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa ini bisa berkomunikasi dengan handphone untuk memesan sabu ke DPO J dan JU sudah berulang kali. Hal itu tersangka Lisanuddin akui ke penyidik," paparnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Narapidana Lapas Nasrkotika Kelas IIB Langsa, Lisanuddin (40) ditetapkan tersangka oleh penyidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa dengan dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Kamis (4/2/2021), mengatakan, tersangka Lisanuddin diamankan ke Mapolres Langsa, Selasa (2/2/2021) malam, setelah diserahkan oleh pihak Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa.
Pada sore Selasa hari itu, jelas Kasat Resnarkoba, petugas P2UP Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, berhasil mendapati 2 paket sabu dalam makanan diantarkan M Nazar (27), untuk diantarkan kepada tersangka Lisanuddin.
Namun, M Nazar warga Kecamatan Manyak Payed Tamiang ini tidak tahu, jika di dalam lauk makanan tempe sambal yang dia bawa itu ada sabu-sabu 2 paket.
Sabu-sabu itu sebelumnya oleh 2 orang DPO J dan JU yang merupakan kerabat tersangka Lisanuddin, disuruh antarkan ke Lapas melalui M Nazar.
"Tersangka Lisanuddin mengakui, sabu-sabu itu ia pesan melalui J lewat komunikasi handphone dalam Lapas. Lalu J dan JU (DPO) menyuruh M Nazar mengantarkannya, tapi M Nazar tidak tahu jika dalam lauk itu ada diselipkan sabu," jelasnya.
• Memilukan! Bocah SD Diperkosa Oknum Guru di Hutan, Dibujuk Antar Kado Lalu Ditinggal
Karena M Nazar tidak mengetahui adanya sabu dalam makanan itu, tambah Iptu Imam Azis, serta diperkuat pengakuan tersangka Lisanuddin bahwa M Nazar tak mengetahui adanya sabu ini.
Maka, M Nazar dalam kasus ini ditetapkan sebagai saksi dan ia telah dikembalikan kepada orang tuanya dengan turut disaksikan perangkat gampong daerah tempat tinggalnya, tapi dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
Mengejutkan lagi, tersangka Lisanuddin, mengaku ke penyidik bahwa ia telah tiga kalinya memasukkan sabu ka dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa ini.
Namun, upaya memasok sabu yang ketiga ke Lapas itu gagal dilakukan karena sabu 2 paket di dalam lauk makanan dipesannya itu, ketahuan setelah diperiksa petugas Lapas pintu depan Lapas setempat .
"Anehnya, napi Lisanudsin yang berada dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa ini bisa berkomunikasi dengan handphone untuk memesan sabu ke DPO J dan JU sudah berulang kali. Hal itu tersangka Lisanuddin akui ke penyidik," paparnya.
Menurut Kasat Resnarkoba, dalam beberapa hari ini, tersangka Lisanuddin yang masih berstatus napi hukuman 13 tahun penjara di Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa ini, akan dipulangkan ke Lapas untuk menjalani hukuman kasus yang menjerat dia sebelumnya.
Sedangkan penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan pihak JPU Kejari Langsa, untuk melengkapi berkas perkara kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu melibatkan tersangka Lisanuddin ini.