Berita Aceh Singkil
Sejak Pandemi Corona, Eksekusi Cambuk di Aceh Singkil di Rutan, Tetap Bisa Disaksikan oleh Umum
Termasuk eksekusi cambuk terbaru terhadap pasangan nonmuhrim dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Rabu (3/2/2021).
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Gubernur Aceh, ketika itu, Irwandi Yusuf bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, A Yuspahruddin resmi meneken nota perjanjian kerjasama (MoU) terkait pelaksanaan hukuman cambuk di Lapas.
Penandatanganan ini berlangsung di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (12/4/2018).
Turut disaksikan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Yasonna Laoly dan 654 CPNS di lingkungan Kemenkumham Aceh.
Pelaksanaan hukuman cambuk di penjara itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.
Sebelumnya pelaksanaan hukuman (uqubat) cambuk sudah diatur di dalam Pasal 262 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat yang berbunyi: Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.
Gubernur Irwandi mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk di penjara juga bisa disaksikan oleh masyarakat, tapi tidak boleh dilihat oleh anak-anak. "Masyarakat boleh masuk," katanya.
Ketika ditanya adanya qanun yang mengatur tentang pelaksanaan uqubat cambuk, Irwandi menyatakan bahwa dalam qanun tidak mengatur tentang tempat pelaksanaannya.
Irwandi menjelaskan bahwa alasan dirinya mengeluarkan Pergub tersebut untuk meredam protes pihak dunia yang kemudian menimbulkan islamofobia.
Makanya pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan dipenjara. "Karena islamofobia kita nggak mau pelaksanaan hukuman kita ini menganggu urusan luar negeri," ungkap Irwandi.
Kemudian, Pergub ini banyak yang protes, sehingga pelaksanaan uqubat cambuk di Lapas atau Rutan ini kurang jalan di Aceh.
Namun, pelaksanaan pertama ini sudah dilakukan Lapas kelas II B Meulaboh, Aceh Barat terhadap satu orang pelanggar syariat dalam kasus penjualan khamar, Selasa (15/5/2018). (*)