Breaking News

Berita Bireuen

Tim Pemantau Awasi Penerapan Surat Edaran Larangan Judi Game Online di Bireuen, Ini Komposisi Timnya

"Ada tim yang akan mengawasi pelaksanaan edaran ini. Tim itu juga akan mengambil tindakan jika ada yang melanggar," ujarnya.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Surat Edaran (SE) Bupati Bireuen, Dr Muzakkar A Gani, SH, MSi tentang larangan bermain judi game online di Bireuen segera disebarkan di lingkungan kantor pemerintahan, kantor camat, hingga desa dan pasar, termasuk warung kopi.

Menyangkut siapa yang akan mengambil tindakan terhadap pelaku atau warung kopi yang pelanggannya bermain judi game online, Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH, MSi kepada Serambinews.com, Rabu (3/2/2021), mengatakan, bagi yang kedapatan dan melanggar edaran tersebut akan ada tim yang akan melakukan tindakan.

"Ada tim yang akan mengawasi pelaksanaan edaran ini. Tim itu juga akan mengambil tindakan jika ada yang melanggar. Tindakannya mulai dari cara persuasif hingga sanksi tegas," jelasnya.

Bupati menyebutkan, lembaga yang akan melakukan tindakan terhadap pelanggar edaran larangan judi game online itu antara lain, Satpol PP dan WH Bireuen, para camat, imum mukim, dan keuchik, serta aparat keamanan lainnya, di mana mereka secara proaktif mengawasi dan melakukan penindakan.

"Tim melakukan tindakan secara persuasif secara bersama-sama terhadap penyedia layanan wifi yang mengizinkan dan melakukan tindakan terhadap pelanggan yang melakukan permainan judi game online dalam wilayah kerjanya masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan adat istiadat setempat," terang Muzakkar.

Wali Kota Borong Produk UMKM di Bazaar Gampong Peuniti

Pemkab Pijay Percepat Vaksinasi Covid-19, Ini Jadwal dan Tempat Penyuntikannya

Abu Paya Pasi Beri Tausiah kepada Muda Seudang Kota Langsa, Begini Nasehatnya

Diharapkan juga kepada organisasi masyarakat dan para orang tua agar terus membimbing generasi muda untuk dapat menggunakan layanan internet dan media sosial secara bijak, sesuai kaidah syariat Islam.

"Sehingga para generasi muda tidak terjerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," imbaunya.

Bupati menambahkan, surat edaran tersebut segera disebarkan ke seluruh pelosok Bireuen dan mengharapkan masyarakat, terutama pemilik wifi dan pengusaha warung kopi untuk semakin bijak dalam menggunakan wifi dan mencegah agar para pelanggan untuk tidak bermain judi online di tempat usahanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved