Pejabat Daerah
Empat Jabatan Eselon II di Pemkab Aceh Utara Masih Dijabat Plt
Karena itu, Pemkab Aceh Utara dalam waktu dekat ini akan mengadakan seleksi terbuka untuk mendapat pejabat yang berkompeten guna mengisi empat jabatan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lebih dikenal dengan jabatan eselon II di jajaran Pemkab Aceh Utara hingga kemarin masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
Hal tersebut tersebut mulai terjadi sejak 2020 karena pejabat yang bersangkutan memasuki masa pensiun dan meninggal dunia dan dipromosi ke jabatan yang lebih tinggi.
Karena itu, Pemkab Aceh Utara dalam waktu dekat ini akan mengadakan seleksi terbuka untuk mendapat pejabat yang berkompeten guna mengisi empat jabatan tersebut.
• Paspor Vaksin Covid-19 Segera Berlaku di Seluruh Dunia, Bersamaan Tiket Digital Pesawat Penumpang
• Kenali Kebiasaan Sehari-hari yang Menyebabkan Sakit Lutut, Termasuk Pakai Sepatu High Heels
Untuk persiapan awal Pemkab Aceh Utara sudah memulai mempersiapkan nama-nama untuk diisi dalam draf SK yang akan disahkan nantinya.
Empat jabatan pimpinan Tinggi Pratama yang kosong dan dan dijabat Plt tersebut adalah Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) sejak awal tahun 2020 setelah M Jafar Ibrahim yang menduduki jabatan tersebut memasuki masa pensiun.
Kemudian Jabatan Kepala Dinas Pertanian dan pangan pada Agustus 2020 sejak Mukhtar SP yang memangku jabatan tersebut meninggal dunia pada 16 Agustus 2020.
Selanjutnya jabatan staf ahli Bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada September 2020 setelah Munawar meninggal dunia pada 18 September 2020. Terakhir adalah jabatan eselon II atau kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setelah Dr A Murtala yang memangku jabatan tersebut dipromosikan menjadi Sekda Aceh Utara pada 2 Desember 2020.
“Sudah ada rencana untuk menyeleksi pejabat tersebut, dan baru kita mulai penyusunan tim seleksi. Kemarin sudah diserahkan draf tim panitia yang akan menyeleksi pejabat tersebut,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr A Murtala kepada Serambinews.com, Kamis (4/2).
Karena kata Sekda, juga harus menunggu proses anggaran tahun 2021, yang akan digunakan untuk biaya seleksi pejabat tersebut.
Tim yang akan terlibat dalam proses seleksi tersebut, sesuai ketentuan terdiri dari internal Pemkab Aceh Utara dan professional, seperti akademisi dan orang-orang yang berpengalaman dalam bidang kepegawaian.
“Malah kalau ada yang akan menjadi tim panitia yang sudah memiliki sertifikat asesor,” ujar Sekda.
Kalau dari internal, biasanya yang akan menjadi Panitia, Sekda, Asisten III, kemudian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Dalam kententuan tim panitia seleksi boleh tujuh dan boleh juga lima, tentu akan kita sesuaikan dengan anggaran yang ada,” pungkas Dr Murtala.(*)