Rabu, 22 April 2026

Empat Jabatan Eselon II Kosong

Sebanyak empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lebih dikenal dengan jabatan eselon II di jajaran Pemkab Aceh Utara

Editor: bakri
For Serambinews.com
Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala MSi 

LHOKSUKON – Sebanyak empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lebih dikenal dengan jabatan eselon II di jajaran Pemkab Aceh Utara, hingga Kamis (4/2/2021) kemarin, masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Kekosongan tersebut mulai terjadi pada 2020 karena pejabat yang bersangkutan memasuki masa pensiun, meninggal dunia, dan dipromosi ke jabatan yang lebih tinggi.

Karena itu, Pemkab Aceh Utara dalam waktu dekat ini akan mengadakan seleksi terbuka untuk mendapat pejabat yang berkompeten guna mengisi empat jabatan tersebut. Untuk persiapan awal, Pemkab sudah memulai mempersiapkan nama-nama guna diisi dalam draf SK yang akan disahkan nantinya.

Empat jabatan pimpinan Tinggi Pratama yang kosong tersebut adalah Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP). Jabatan di dinas ini mulai kosong pada awal tahun 2020, setelah M Jafar Ibrahim yang menduduki jabatan tersebut memasuki masa pensiun. Kemudian Jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan mulai kosong pada Agustus 2020.

Jabatan tersebut kosong saat Mukhtar SP yang memangku jabatan tersebut meninggal dunia pada 16 Agustus 2020. Selanjutnya jabatan staf ahli Bidang Keistimewaan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, mulai kosong pada September 2020.

Jabatan tersebut kosong setelah Munawar setelah meninggal dunia pada 18 September 2020. Terakhir adalah jabatan eselon II yang kosong adalah kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Jabatan tersebut mulai kosong setelah Dr A Murtala yang memangku jabatan tersebut dipromosikan menjadi Sekda Aceh Utara pada 2 Desember 2020.

“Sudah ada rencana untuk menyeleksi pejabat tersebut, dan baru kita mulai penyusunan tim seleksi. Kemarin sudah diserahkan draf tim panitia yang akan menyeleksi pejabat tersebut,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr A Murtala kepada Serambi, Kamis (4/2/2021).

Karena, kata Sekda, juga harus menunggu proses anggaran tahun 2021, yang akan digunakan untuk biaya seleksi pejabat tersebut. Tim yang akan terlibat dalam proses seleksi tersebut, sesuai ketentuan terdiri dari internal Pemkab Aceh Utara dan professional, seperti akademisi dan orang-orang yang berpengalaman dalam bidang kepegawaian. “Malah kalau ada yang akan menjadi tim panitia yang sudah memiliki sertifikat asesor,” ujar Sekda.

Kalau dari internal, biasanya yang akan menjadi Panitia, Sekda, Asisten III, kemudian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Dalam ketentuan tim panitia seleksi boleh tujuh dan boleh juga lima, tentu akan kita sesuaikan dengan anggaran yang ada,” pungkas Murtala.

Sekda Aceh Utara, A Murtala juga menyebutkan, ada kemungkinan sebelum diadakan uji seleksi terbuka akan diadakan terlebih dahulu Job-fit (seleksi kesesuaian kepribadian dengan pekerjaan). Namun, dalam job-fit tersebut tidak boleh dilakukan promosi, hanya pergeseran jabatan saja terhadap pejabatan eselon II.

Seleksi terbuka tetap harus diadakan karena job-fit tidak bisa menutupi terhadap jabatan yang kosong. “Jadi setelah dievaluasi terhadap jabatan yang kosong tersebut, baru dimulai seleksi terbuka. Tentu nantinya akan ada tahapan-tahapannya dan pasti akan diumumkan,” demikian Sekda Aceh Utara.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved