Kamis, 11 Juni 2026

Kejari Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja

Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa memusnahkan barang bukti puluhan kilogram ganja dan sabu di halaman kantor tersebut

Tayang:
Editor: bakri
Serambi Indonesia
Kejaksaan Negeri Langsa, Kamis (4/2/2021) memusnahkan barang bukti ganja dan sabu hasil tindak pidana umum periode Agustus 2020 - Januari 2021, di halaman Kajaksaan setempat, Kamis (4/1/2021). 

LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa memusnahkan barang bukti puluhan kilogram ganja dan sabu di halaman kantor tersebut, Kamis (4/1/2021). Narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan itu merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum sejak Agustus 2020- Januari 2021.

Barang bukti itu meliputi narkotika jenis daun ganja dengan berat keseluruhan 39.882 gram (39,8 Kg), sabu-sabu 281,8 gram, handphone dan baju.

Kepala Kejari Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH mengatakan, perlu sinergitas seluruh Forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat untuk memberantas narkoba di wilayah itu. "Karena pelaku narkotika menjadikan generasi muda sebagai target pasar mereka," ujarnya.

Hadir dalam acara pemusnahan itu Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE, Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Seregar, Kepala BNNK Langsa AKBP Basri, dan undangan lainnya.

Menurut Kajari Langsa, narkotika sudah menjadi ancaman yang nyata bagi bangsa Indonesia. Bahkan termasuk dalam extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga berdampak yang sangat luas. Untuk itu, seluruh Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen, berpartisipasi, dan bersinergi, guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba khususnya di Langsa ini.

Ditambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan secara berkala dengan tujuan menyajikan informasi terkini, sehingga dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Selain itu sebagai bagian dari kehatian-kehatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari penyalahgunaan barang bukti, hilang, ataupun rusak.(zb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved