Berita Pidie Jaya

Satgas Covid-19 Pijay Gencarkan Operasi Yustisi Protkes. Begini Bentuk Sanksinya

Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pidie Jaya (Pijay) selama 11 hari dalm satu bulan terakhir dengan gencar  melakukan operasi Yustisi penertiban...

Penulis: Idris Ismail | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Aparat TNI/Polri di Pidie Jaya memberikan edukasi dan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan (Protkes) dalam operasi yustisi di Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Jumat (5/2/2021). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pidie Jaya (Pijay) selama 11 hari dalam satu bulan terakhir dengan gencar melakukan operasi yustisi penertiban masyarakat terhadap Protokoler Kesehatan (Protkes) di berbagai sudut keramaian serta ruas jalan raya.

Dalam operasi ini turut melibatkan tim gabungan dari kalangan, aparat kepolisian dari Polres Pijay, personel TNI Kodim 0192/Pidie, Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD), plus unsur masing-masing kecamatan.

Koordinator tim Yustisi Satgas Covid-19 Pijay, yang juga selaku kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah (Satpol PP dan WH) Drs Muhammad Thaib kepada Serambinews.com, Jumat (5/2/2021) mengatakan, operasi rutin yustisi penegakan protkes terhadap masyarakat ini dilakukan menyusul telah menurunnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protkes baik pemakain masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan.

"Dalam setiap pekan, kami turut mengerahkan 40 sampai 50 personel dalam tim operasi rutin Yustisi selama tiga kali di berbagai titik kecamatan yang memiliki radius lebih dekat dengan pusat ibu kota Kabupaten Pidie Jaya,"sebutnya.

Kegiatan operasi yustisi ini tetap terus digencarkan terutama pada pusat keramaian dan ruas jalan raya terutama di Kecamatan Meureudu, Trienggadeng, Panteraja, Meureudu, serta Meurah Dua. Selama 11 kali dalam limit waktu satu bulan terakhir berjalan, rata-rata dijumpai pelanggar Protkes mulai 30 sampai 40 orang yang tidak memakai masker. 

Bagi setiap pelanggar pihak tim Yustisi memberikan sanksi pilihan. Yaitu berupa hafalan ayat-ayat Al-Quran yang pendek, teks Pancasila, lagu wajib nasional serta pembinaan lainnya berupa peringatan sebagai edukasi dalam upaya peningkatan kesadaran terhadap Protkes.

Apalagi dari sejumlah temuan  warga Pijay  saat ini juga belum sepenuhnya menjalani Protkes sehingga lebih ditekankan lewat operasi rutin ini (Yustisi).

"Sebab ini sebagai langkah tepat dalam upaya pencegahan  sekaligus memangkas mata rantai penyebaran virus Covid-19,"ungkapnya.(*)

Token Listrik PLN Gratis Februari 2021, Begini Cara Klaim Lewat PLN Mobile Atau di www.pln.co.id

Akmal Resmi Copot Kepala Puskesmas Manggeng, Ini Sosok Penggantinya

Rekrutmen CPNS 2021 Berbeda dengan CPNS Sebelumnya, Ini Penjelasan Menpan RB

Forkopimda Lhokseumawe Canangkan Kawasan Tertib Masker, Ini Lokasinya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved