Berita Pidie
Pelaku Bertambah Dalam Kasus Setubuhi Anak di Bawah Umur di Salon dan Kafe
Satuan Reskrim Polres Pidie terus mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie terus mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus itu berawal, saat warga menangkap remaja KA (17) bersama Bunga (14) -bukan nama sebenar yang masih SMP di dalam kamar usaha doorsmer di Kecamatan Kota Sigli, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Hasil pengembangan polisi, ternyata adanya empat remaja lagi terlibat persetubuhan dengan Bunga.
Keempat pelaku itu masing-masing ditangkap di rumah dan kafe.
• Viral Suami Istri Meninggal Selisih 2 Jam Setengah, Pernah Bangun Dua Masjid dan Pesantren
Namun, dua remaja masing-masing MI (20) dan T AM (17) melakukan tindak pidana khalwat di salon dan kafe.
Polisi juga menangkap AD (19) dan JH di rumahnya di Pidie.
" Hasil perkembangan polisi menangkap NH (17) masih SMP warga Kecamatan Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (6/2/2021).
Ia menjelaskan, kepada polisi NH mengaku tiga kali melakukan tindak pidana khalwat.
Di salah satu di Kecamatan Pidie, di salah satu kafe di Sigli dan Gampong Blok Sawah.
• Marak Judi Online, Remaja Masjid Minta Pemkab Aceh Singkil Bertindak
" Kita menangkap remaja NH di warung kopi di gampongnya di Kecamatan Pidie, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB," jelasnya.
Ia menyebutkan, perbuatan remaja itu mrlanggar Pasal 25 Juncto Pasal 26 Juncto Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Saat ini, NH masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pidie. (*)
• VIDEO - VIRAL Gadis Menikah di Depan Jenazah Ayah, Kedua Orang Tua Meninggal Jelang Nikah