Berita Pidie

Pelaku Bertambah Dalam Kasus Setubuhi Anak di Bawah Umur di Salon dan Kafe

Satuan Reskrim Polres Pidie terus mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Stomp - The Straits Times
Ilustrasi 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie terus mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus itu berawal, saat warga menangkap remaja KA (17) bersama Bunga (14) -bukan nama sebenar yang masih SMP di dalam kamar usaha doorsmer di Kecamatan Kota Sigli, Senin (18/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Hasil pengembangan polisi, ternyata adanya empat remaja lagi terlibat persetubuhan dengan Bunga.

Keempat pelaku itu masing-masing ditangkap di rumah dan kafe.

Viral Suami Istri Meninggal Selisih 2 Jam Setengah, Pernah Bangun Dua Masjid dan Pesantren

Namun, dua remaja masing-masing MI (20) dan T AM (17) melakukan tindak pidana khalwat di salon dan kafe.

Polisi juga menangkap AD (19) dan JH di rumahnya di Pidie.

" Hasil perkembangan polisi menangkap NH (17) masih SMP warga Kecamatan Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (6/2/2021).

Ia menjelaskan, kepada polisi NH mengaku tiga kali melakukan tindak pidana khalwat.

Di salah satu di Kecamatan Pidie, di salah satu kafe di Sigli dan Gampong Blok Sawah. 

Marak Judi Online, Remaja Masjid Minta Pemkab Aceh Singkil Bertindak

" Kita menangkap remaja NH di warung kopi di gampongnya di Kecamatan Pidie, Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB," jelasnya.

Ia menyebutkan, perbuatan remaja itu mrlanggar Pasal 25 Juncto Pasal 26 Juncto Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. 

Saat ini, NH masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pidie. (*)

VIDEO - VIRAL Gadis Menikah di Depan Jenazah Ayah, Kedua Orang Tua Meninggal Jelang Nikah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved