Kekerasan Seksual terhadap Anak Meningkat, Darwati A Gani Minta Hukum Berat Pelakunya

Sejak Januari 2021, sudah dua kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terungkap ke publik

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua Komisi I DPRA, Drs H Taufik MM bersama anggota Komisi I DPRA, Darwati A Gani menggelar pertemuan dengan Forkopimda dan Forkopimda Plus Bener Meriah dalam rangka membahas terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten tersebut, Jumat (5/2/2021) 

REDELONG -Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bener Meriah dalam sebulan ini meningkat tajam. Sejak Januari 2021, sudah dua kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terungkap ke publik.

Mirisnya, dua kasus kekerasan seksual terhadap anak itu terungkap ke publik hanya berselang hari. Kasus pertama pada Kamis (4/2/2021) yang diduga dilakukan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Wih Pesam. Ia melakukan  pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan berumur 9 tahun.

Sehari kemudian, atau pada Jumat (5/2/2021), pihak Kepolisian Polres Bener Meriah kembali mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berumur 11 tahun di Kecamatan Bukit. Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi perhatian khusus Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Untuk membahas hal itu, Komisi I DPRA melakukan pertemuan dengan unsur Forkopimda Plus Bener Meriah yang berlangsung di Kantor Bupati setempat, Jumat (5/2/2021). Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua Komisi I DPRA, Drs H Taufik MM dan Anggota Komisi I DPRA, Darwati A Gani.

Darwati A Gani yang fokus terhadap isu perlindungan anak dan perempuan di Aceh, mengaku prihatin dengan meningkatnya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bener Meriah. “Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, dalam pertemuan tadi kami bersepakat terhadap pelaku dituntut dengan hukuman maksimal,” katanya kepada wartawan.

Sebagai seorang ibu, Darwati berharap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Aceh selain dihukum kurungan juga ditambah dengan hukuman cambuk. Dikakatan, dalam pertemuan yang dihadiri oleh Dinas P2TP2A Bener Meriah, perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, dan Mahkamah Syariah mereka sependapat dengan apa yang  kami utarakan.

Menurut Darwati, selain menghukum para pelaku, kita juga harus memikirkan bagaimana tindakan pencegahan serta sosialisasi kemasyarakatan agar lebih menjaga dan melindungi anak-anak korban kekerasan seksual tersebut.

Maka dari itu, kata Darwati, dibutuhkan rumah aman bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. "Tidak ada tempat selama ini yang nyaman bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual," ungkapnya.

Anggota Komisi I DPRA, Darwati A Gani menambahkan, dalam pertemuan itu Dinas P2TP2A Bener Meriah mengungkapkan, mereka selama ini kekurangan dana. Dan para pendamping paralegal yang selama ini mendampingi dan membatu korban juga mengaku kekurangan biaya operasional.

"Kami mengharapkan Pemkab Bener Meriah lebih proaktif, sehingga kedepan tidak ada lagi anak-anak menjadi korban kekerasan seksual," harap Darwati.

Darwati mengungkapkan, dirinya sudah mencari donatur untuk operasional rumah aman bagi korban kekerasan seksual di Aceh. "Kebetulan saya ada teman di Jakarta dari Yayasan Atjeh Connection Foundation yang mau membatu dana operasional bagi rumah aman untuk menampung korban kekerasan seksual di Aceh" pintanya.(bud)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved