CPNS 2021
CPNS 2021 - Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Jika Anda Lolos Seleksi CPNS 2021
Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27
SERAMBINEWS.COM - Sebelum mengikuti CPNS 2021, tidak ada salahnya nih mengetahui lebih banyak tentang pekerjaan sebagai PNS, formasi, dan gajinya.
“Sekitar bulan Maret akan kita buka (jadwal seleksi CPNS 2021), namun kita belum merinci berapa jumlah formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2021," Kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS 2019 mencapai 4.197.218.
Hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.
Bagaimana dengan besaran gaji pokok yang akan diterima PNS setiap bulan?
Nah, ini satu hal yang perlu Anda tahu tentang besaran gajinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
• CPNS 2021 - Ini Kesalahan yang Paling Sering Terjadi saat Mendaftar CPNS, Penting Bagi Calon Pelamar
• CPNS 2021 - Ini Syarat 6 Dokumen Harus Diunggah, Akses sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2021
Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.
Berikut rincian gaji yang telah dirangkum Tribun Jogja:
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia Rp. 1.560.800 – 2.335.800
Golongan I b Rp 1.704.500 – 2.472.900
Golongan Ic Rp. 1.776.600 – 2.577.500