Gubernur Diminta Tindaklanjuti Instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, PPKM mikro ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Daerah yang diberlakukan PPKM mikro yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

Kemudian Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, lalu Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.

Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya, sedangkan Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) meminta para gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Inmendagri tersebut, yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE).

“Kami mengharapkan hari ini 7 provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” ujar Dirjen Bina Adwil Safrizal pada acara Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Kemudian, sebagai wakil pemerintah pusat, menurut Safrizal, kepala daerah di 7 provinsi itu juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro. 

Sejalan dengan itu, beberapa Bupati/Walikota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun Surat Edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro. Sama halnya dengan gubernur, bupati/walikota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.

“Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ujar Safrizal.

Di tingkat kecamatan pun Safrizal meminta agar segera dibentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. 

Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan.

Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat. Sebagaimana diketahui PPKM Mikro akan diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021.(*)

Kemendagri: PPKM Berbasis Mikro Libatkan Partisipasi Seluruh Unsur Masyarakat

Pengacara Aceh, Zulfikar Sawang SH Berkiprah di Panggung Nasional Jabat Wakil Sekjen DPN Peradi

Mantan Tahanan Iran Berpisah dari Suaminya, Saat Dalam Penjara, Berselingkuh dengan Temannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved